Kampar : – Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kabupaten Kampar, Drs. H. Dendi Zulhairi, M.Si, menegaskan kepada masyarakat agar segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan praktik kecurangan pedagang di pasar, khususnya terkait ketidakakuratan timbangan cabai maupun bawang yang merugikan pembeli.
“Kalau ada masyarakat yang merasa tertipu dengan timbangan pedagang, segera laporkan ke polisi. Itu sudah masuk ranah pidana, biarlah aparat penegak hukum yang menanganinya,” ujar Dendi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (15/9/2025).
Dendi menjelaskan bahwa dinas yang ia pimpin memiliki fungsi utama sebagai pengawasan, namun tidak memiliki kewenangan untuk memproses pelanggaran pidana. Menurutnya, kecurangan timbangan di pasar sangat mudah dimainkan oleh pedagang.
“Timbangan itu sangat gampang dimanipulasi, bisa berubah hanya dalam hitungan detik. Biasanya ketika kami turun ke lapangan, timbangan tampak akurat. Tapi setelah kami pergi, timbangan bisa berubah drastis,” jelasnya.
Karena itu, ia meminta masyarakat yang merasa dirugikan untuk melengkapi laporan dengan bukti yang jelas.
“Kalau beli bawang atau cabai, foto warungnya, catat nama pedagangnya. Biar ada bukti saat dilaporkan ke polisi,” tegas Dendi.
Ia menambahkan, pengawasan tetap dilakukan oleh pihak dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Namun, jika ditemukan indikasi pidana, langkah hukum harus ditempuh oleh masyarakat bersama aparat kepolisian.
“Tolong dilaporkan saja, jangan dibiarkan. Kalau sudah ke ranah pidana, itu bukan wewenang kami lagi,” tutupnya.
(Dani)