Bangkinang K.– Proyek pembangunan Taman Kota Bangkinang kembali menuai sorotan. Indonesian Corruption Investigasi (ICI) melalui pernyataan Mohd Ichsan, SH menilai ada potensi pelanggaran aturan terkait pengelolaan aset daerah. Namun, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, Afdal, memastikan bahwa pembangunan tersebut tidak melanggar aturan maupun merugikan aset daerah.
Ichsan menilai, pembangunan yang melibatkan penghancuran bangunan pemerintah untuk diganti dengan pekerjaan baru seharusnya didahului dengan kajian analisis aset. “Ini bukan persoalan maunya kita atau semaunya kita. Ada aturan dan undang-undang yang harus dipatuhi terkait pengelolaan aset negara maupun daerah,” tegasnya.
Menurutnya, regulasi yang berpotensi dilanggar meliputi UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, hingga UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia mengingatkan, penghapusan atau pengalihan aset tanpa prosedur benar bisa berimplikasi pada sanksi administratif bahkan pidana.
Menanggapi hal itu, Kadis PUPR Kampar Afdal membantah adanya pelanggaran. Ia menegaskan bahwa semua pekerjaan yang dilaksanakan telah melalui kajian teknis serta mekanisme sesuai aturan. “Kalau persoalan aturan dan undang-undang, tidak ada yang kita langgar. Tidak ada aset yang hilang atau dikategorikan melanggar aset. Semua kegiatan sudah sesuai prosedur dan regulasi,” jelasnya.
Afdal juga mengimbau masyarakat agar tidak salah persepsi terhadap proyek pembangunan Taman Kota. “Kita ingin masyarakat paham, jangan sampai ada anggapan yang keliru. Semua pekerjaan ini untuk kepentingan pembangunan daerah, tetap kita jaga transparansi dan sesuai aturan,” tambahnya.
Polemik pembangunan Taman Kota Bangkinang pun masih terus diperbincangkan. ICI menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan pengelolaan aset, sementara Pemkab Kampar melalui Dinas PUPR menegaskan proyek tetap berjalan sesuai koridor hukum.
Red