Kampar, — Pimpinan Redaksi (Pimred) Kamparbersatu.com, Hamdani, menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan pelecehan terhadap profesi wartawan dapat dijerat dengan undang-undang. Hal ini disampaikan Hamdani menanggapi maraknya tindakan merendahkan dan menghina profesi jurnalis di berbagai daerah yang ada di wilayah provinsi Riau, Terkhusus di kabupaten Kampar yang Baru-baru ini di alami oleh salah satu wartawan Kampar.
Menurut Dani, wartawan adalah profesi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang menghalangi, menghambat, atau merendahkan kerja jurnalistik yang sah secara hukum.
“Jika ada seseorang melakukan pelecehan terhadap profesi wartawan, baik secara verbal, tulisan, maupun di media sosial, maka dia bisa dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pers, bahkan juga bisa dikenakan pasal penghinaan dalam KUHP atau UU ITE jika dilakukan di dunia maya” tegas Hamdani kepada awak media, Kamis (30/10).
Hamdani menjelaskan, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, jika pelecehan dilakukan dengan ucapan atau tulisan yang merusak kehormatan seseorang, pelaku juga bisa dikenakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, atau Pasal 27 ayat (3) UU ITE bila dilakukan melalui media sosial atau internet.
“Profesi wartawan adalah bagian dari pilar demokrasi yang berfungsi memberikan informasi kepada masyarakat luas. Sudah seharusnya semua pihak menghormati tugas wartawan, bukan malah melecehkan,” tambahnya.
Hamdani berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap pelaku pelecehan terhadap profesi wartawan, agar kejadian serupa tidak terulang dan marwah pers tetap terjaga.
Laporan : Lean













