Bangkinang – Aroma ketidakberesan kembali menyeruak dari proyek pembangunan Gedung Arsip Sekretaris DPRD Kabupaten Kampar. Meski papan informasi proyek jelas mencantumkan kewajiban pemakaian Alat Pelindung Diri (APD) lengkap sesuai aturan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), fakta di lapangan justru memperlihatkan sebaliknya.
Sejumlah pekerja terlihat bekerja di ketinggian tanpa helm keselamatan, sepatu pelindung, bahkan tanpa harness. Padahal, tepat di lokasi proyek sudah terpampang papan peringatan besar bertuliskan “Wajib Menggunakan APD”. Ironisnya, aturan yang seharusnya ditegakkan malah seolah diabaikan begitu saja.
Publik sontak dibuat geram. Pasalnya, proyek bernilai Rp 835 juta lebih yang bersumber dari APBD Kampar Tahun Anggaran 2025 ini seharusnya menjadi contoh penerapan standar keamanan kerja. Bukannya mematuhi SOP, justru diduga abai terhadap keselamatan para pekerja.
“Kalau sampai ada kejadian fatal, siapa yang akan bertanggung jawab? Ini proyek daerah, uangnya dari pajak rakyat. Jangan main-main dengan nyawa pekerja!” tegas publik yang menyaksikan langsung kondisi di lapangan.
Tak hanya persoalan keselamatan, dugaan pelanggaran aturan SOP ini juga menimbulkan tanda tanya besar soal pengawasan. Pasalnya, dalam papan proyek tercantum konsultan pengawas CV. NZ Consultant Engineering yang seharusnya memastikan seluruh pekerjaan sesuai prosedur.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Publik mendesak Dinas PUPR Kabupaten Kampar segera turun tangan menindaklanjuti pelanggaran SOP ini sebelum terjadi insiden tragis seperti yang pernah menimpa proyek-proyek lainnya.
“Jangan tunggu ada korban jiwa baru bergerak. Tegakkan aturan sejak dini!” desak publik dengan nada geram.
Proyek yang seharusnya memberi manfaat kini justru menyisakan keresahan. Publik menanti langkah tegas dari aparat terkait: apakah masalah ini akan ditutup rapat, atau benar-benar diusut tuntas demi keselamatan dan keadilan?
**(Dain)**