Kampar — Kebijakan pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai memiliki dasar hukum yang kuat dan bersifat konstitusional, meskipun diakui sebagai keputusan yang berat dan tidak populer di kalangan ASN.
Pandangan tersebut disampaikan oleh Nur Adlin Jumat (23/1). sebagai respons atas dinamika kebijakan fiskal daerah yang saat ini dihadapkan pada meningkatnya beban belanja pegawai, khususnya pasca pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai konsekuensi regulasi pemerintah pusat.
Disebutkan bahwa kebijakan pengangkatan PPPK merupakan amanat nasional yang tidak dapat dihindari oleh pemerintah daerah. Dampaknya, kewajiban pembiayaan gaji meningkat signifikan sehingga penyesuaian fiskal menjadi keniscayaan. Harmonisasi keuangan daerah harus tetap dijaga agar pembangunan dan prioritas program strategis tetap berjalan, baik pada tahun anggaran berjalan maupun tahun-tahun berikutnya.
“Lonjakan belanja pegawai tidak bisa dihindari. Oleh karena itu, penyesuaian terhadap komponen pendapatan tambahan seperti TPP menjadi salah satu opsi kebijakan yang sah secara regulasi,” disampaikan dalam keterangan tersebut.
TPP ASN sendiri merupakan penghasilan tambahan di luar gaji pokok yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan, kinerja, dan disiplin ASN. Kebijakan ini diatur antara lain dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, dengan penetapan besaran yang sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah serta penilaian kinerja dan kehadiran pegawai.
Ditekankan pula bahwa kata “dapat” dalam kebijakan pemberian TPP menjadi kunci pemahaman, karena tidak bersifat mutlak. Negara memberikan ruang bagi daerah dengan fiskal surplus untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, namun tetap dalam koridor kemampuan keuangan daerah.
Meski demikian, pengurangan TPP diharapkan tidak dilakukan secara seragam. Prinsip keadilan dinilai bukan berarti sama rata, melainkan proporsional sesuai beban dan risiko kerja. ASN dengan tanggung jawab pelayanan publik tinggi, jam kerja panjang, serta kesiapsiagaan hingga malam hari—seperti petugas pelayanan KTP, layanan publik satu atap, dan sektor strategis lainnya—dinilai layak untuk mendapatkan perlakuan khusus, termasuk kemungkinan pengurangan TPP yang ditiadakan.
“Adil itu bukan sama banyak, tetapi sesuai dengan beban kerja. Tidak elok jika disamakan antara ASN dengan beban kerja tinggi dan ASN yang hanya bekerja seperempat hari dan lebih banyak menghabiskan waktu untuk hal di luar tugas,” tegasnya.
Untuk itu, diperlukan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD agar asas proporsionalitas dapat benar-benar diterapkan, sekaligus menjaga rasa keadilan di kalangan ASN serta keberlanjutan fiskal daerah.
***Dani**












