Waka DPD WHN Kampar Luruskan Isu Pemangkasan TPP PPPK, Tegaskan Bukan Kebijakan Bupati

Kampar — Wakil Ketua Wawasan Hukum Nusantara (WHN) DPD Kabupaten Kampar, Hattan, meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait isu pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belakangan dikaitkan dengan kepemimpinan Bupati Kampar, Ahmad Yuzar.

Hattan menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak pemerintah daerah, melainkan merupakan kebijakan pemerintah pusat yang wajib dilaksanakan oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

“Perlu kami tegaskan, kebijakan terkait TPP PPPK merupakan kebijakan pemerintah pusat dan bukan kewenangan pemerintah daerah. Oleh karena itu, sangat tidak tepat apabila persoalan ini diarahkan atau dibebankan kepada Bupati Kampar,” ujar Hattan, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah daerah memiliki keterbatasan kewenangan dalam pengelolaan anggaran, khususnya anggaran yang telah diatur melalui regulasi nasional. Setiap kebijakan yang berkaitan dengan efisiensi anggaran harus dipahami secara utuh, baik dari sisi dasar hukum maupun mekanisme pelaksanaannya.

Seorang pengamat kebijakan publik turut menjelaskan bahwa penyesuaian atau pemangkasan TPP, baik bagi PPPK maupun ASN, pada dasarnya dipicu oleh kebijakan pemerintah pusat, terutama terkait pengurangan Dana Transfer ke Daerah (TKD). Namun, pelaksanaan teknisnya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk penyesuaian fiskal.

“Penyesuaian anggaran ini dilakukan untuk memenuhi kewajiban baru, seperti pembayaran TPP PPPK yang merupakan amanat pemerintah pusat, sementara kapasitas fiskal daerah terbatas. Jadi, ini merupakan dampak kebijakan pusat yang kemudian berimplikasi pada keputusan teknis pemerintah daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, kritik terhadap kebijakan publik seharusnya disampaikan dengan memahami terlebih dahulu regulasi dan mekanisme yang berlaku agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Lanjut kata Waka WHN, Agar kritik tidak keliru sasaran dan tidak menciptakan persepsi yang tidak adil,” tegas Hatan.

Hatan membeberkan, saat ini pemerintah pusat tengah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran secara nasional sebagai bagian dari upaya penataan dan penguatan keuangan negara. Kebijakan tersebut berdampak menyeluruh terhadap seluruh daerah, termasuk Kabupaten Kampar.

“Negara sedang berada dalam fase pengetatan dan efisiensi anggaran. Ini adalah kebijakan nasional yang harus dipatuhi bersama, bukan keputusan personal kepala daerah,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah masyarakat Kampar menilai isu yang berkembang tidak perlu disikapi secara berlebihan. Mereka menduga isu tersebut digulirkan oleh segelintir oknum yang berpotensi memecah belah persatuan di Kabupaten Kampar yang dikenal sebagai Serambi Mekkah Riau.

“Faktanya, masih banyak masyarakat yang memberikan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Bupati Kampar Ahmad Yuzar,” ungkap salah seorang warga.

Menurut mereka, yang terpenting adalah kinerja dan komitmen kepala daerah dalam membangun Kampar.

“Kami menilai Bupati Kampar Ahmad Yuzar benar-benar membangun Kampar dengan ketulusan dan kerja nyata,” pungkasnya.

 

(Penulis Dani)