Kampar  

Bangunan Aula Stanum Aneka Karya Diduga Jadi Biang Korupsi Rp6 Miliar

Kampar — Proyek pembangunan Aula Stanum Aneka Karya kembali menjadi sorotan tajam publik. Bangunan yang dibiayai dari dana Participating Interest (PI) senilai Rp6 miliar itu kini menuai tanda tanya besar: uang habis, bangunan tak sepadan, progres diduga mangkrak.

 

Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi bangunan yang jauh dari kata layak jika dibandingkan dengan anggaran fantastis yang dikucurkan. Aula tersebut hanya tampak berupa susunan batu bata, tiang balok, dan coran beton, menyerupai bangunan tua setengah jadi. Tidak terlihat wujud konstruksi yang mencerminkan nilai proyek miliaran rupiah.

 

Pembangunan aula ini diketahui mulai berjalan sejak tahun 2024, saat Stanum Aneka Karya dipimpin oleh Direktur Syafrudin alias Didin. Namun hingga kini, hasil fisik bangunan dinilai tidak masuk akal jika dikalkulasikan dengan total anggaran yang telah digelontorkan.

 

“Kalau ini benar menghabiskan Rp6 miliar, maka ini keterlaluan. Bangunannya tidak sepadan, jauh dari standar kewajaran,” ujar salah seorang warga Kampar, Senin (26/1).

 

 

Kecurigaan publik semakin menguat. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan, melakukan pengukuran ulang, audit teknis, serta menghitung secara detail seluruh volume pekerjaan yang telah dikerjakan.

 

“Hitung ulang semua volumenya. Uji secara terbuka. Kami yakin akan terbuka indikasi penyimpangan. Ini berpotensi kuat mengarah pada dugaan korupsi,” tegas warga lainnya.

 

 

Desakan tidak hanya berhenti pada audit internal. Publik Kampar meminta Kejaksaan, Kepolisian, hingga BPK untuk mengusut tuntas proyek ini, termasuk menelusuri aliran dana PI yang digunakan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

 

Jika dugaan ini dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, maka proyek Aula Stanum Aneka Karya dikhawatirkan akan menjadi monumen kegagalan tata kelola keuangan daerah, sekaligus preseden buruk dalam pengelolaan dana publik.

 

Masyarakat menegaskan satu hal: uang rakyat Rp6 miliar bukan angka kecil dan tidak boleh lenyap tanpa pertanggungjawaban hukum.

 

(Red)