Kampar  

Kades Sungai Jalau: Galian C Handoko Berizin, Penggalian Daratan Sungai Wajar di Demo Warga 

KAMPAR UTARA — Kepala Desa Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara, Nirwan, mengakui bahwa aktivitas Galian C yang dikelola Handoko memiliki izin operasional. Namun demikian, ia menegaskan bahwa penggalian material di daratan aliran sungai Dusun ujung Padang merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat dibenarkan.

 

Hal tersebut disampaikan Nirwan saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (26/1). Ia menyebutkan bahwa izin operasional tidak otomatis membenarkan tindakan yang merusak lingkungan, terlebih jika menyentuh kawasan aliran sungai.

 

“Kalau izinnya ada, iya. Tapi kalau daratan aliran sungai sudah digali, di situ jelas Handoko salah,” tegas Nirwan.

 

Nirwan juga mengungkapkan bahwa pada hari Jumat lalu, bertepatan dengan tanggal merah, masyarakat setempat melakukan aksi protes langsung di lokasi Galian C. Aksi tersebut dipicu oleh kemarahan warga yang melihat daratan di aliran sungai digali untuk material galian C.

 

“Masyarakat murka karena yang digali itu daratan aliran sungai. Di situlah persoalannya,” ujar Nirwan.

 

Terkait aksi tersebut, Nirwan menjelaskan bahwa dirinya tidak berada di kantor desa saat kejadian karena hari libur nasional. Ia sekaligus meluruskan isu yang berkembang bahwa dirinya disebut-sebut melindungi pengusaha Galian C.

 

“Saya luruskan, saya tidak melindungi pengusaha Galian C Handoko. Kalau sudah merusak daratan sungai, itu salah dan tidak bisa dibenarkan wajar di Demo Warga” tegasnya kembali.

 

Sebagai tindak lanjut, Nirwan menyatakan bahwa aktivitas Galian C Handoko saat ini telah dinyatakan berhenti. Namun demikian, pernyataan ini menimbulkan pertanyaan lanjutan di tengah masyarakat: apakah penghentian tersebut bersifat sementara atau akan ditindaklanjuti dengan proses hukum dan pemulihan lingkungan.

 

Kasus ini kembali membuka sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan aktivitas pertambangan Galian C, khususnya yang berada di kawasan rawan seperti aliran sungai, yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial.

 

(Dani)