KAMPAR — Polemik aktivitas Galian C milik Handoko di wilayah Kampar terus bergulir. Di tengah klaim bahwa usaha pertambangan tersebut memiliki izin lengkap, justru mencuat isu adanya dugaan beking oknum jenderal bintang dua. Isu ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat dan memperkuat kecurigaan publik terhadap lemahnya penegakan hukum.
Masyarakat menilai, jika seluruh perizinan benar-benar sah dan tidak bermasalah, seharusnya tidak muncul isu perlindungan dari oknum aparat berpangkat tinggi. Sebaliknya, isu beking yang terus beredar tanpa klarifikasi terbuka justru memperlemah klaim legalitas usaha tersebut.
“Kalau izinnya lengkap, kenapa harus ada isu dibekingi jenderal bintang dua? Ini pertanyaan sederhana tapi sampai hari ini tidak pernah dijawab secara terbuka,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Kampar, Minggu (1/2).
Isu ini juga dikaitkan dengan sikap Kepala Desa Kampung Panjang, Anasril, yang secara terbuka membela aktivitas Galian C Handoko melalui grup WhatsApp. Sikap tersebut menuai kecaman, terlebih setelah beredar dugaan hubungan keluarga (ipar) antara kepala desa dengan pemilik usaha tambang.
Warga Desa Sungai Jalau, Kecamatan Kampar Utara, yang mengaku terdampak langsung aktivitas Galian C, menyebut kerusakan lingkungan sudah terjadi. Sumur warga mengering, sawah kekurangan air, dan kondisi lingkungan dinilai semakin memburuk sejak aktivitas penambangan berjalan.
“Kerusakan itu fakta, bukan opini. Air sumur habis, sawah kering. Tapi yang dibela justru pengusaha tambang,” kata warga.
Dalam kondisi tersebut, masyarakat mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan dan menindak tegas jika benar terdapat oknum jenderal maupun perwira tinggi Polri yang masih membekingi usaha pertambangan. Publik menilai penegakan hukum tidak boleh tunduk pada pangkat, jabatan, maupun relasi kekuasaan.
“Kapolri wajib bersikap. Kalau ada jenderal yang membekingi usaha tambang bermasalah, itu harus ditindak. Hukum jangan hanya tajam ke bawah,” tegas warga lainnya.
Sebelumnya, sekitar 250 warga telah menyatakan penolakan terhadap aktivitas Galian C Handoko dan mendesak aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk menutup kegiatan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pengelola Galian C Handoko maupun Kepala Desa Kampung Panjang belum memberikan klarifikasi resmi terkait isu beking aparat dan tudingan konflik kepentingan.
Kapolri juga belum memberikan pernyataan terkait desakan masyarakat tersebut.












