Kampar  

Bapenda Kampar Imbau Masyarakat Bayar Tagihan Listrik Sebelum Tanggal 20

KAMPAR – Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kampar untuk membayar tagihan listrik tepat waktu, yakni sebelum tanggal 20 setiap bulannya.

 

Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bapenda Kampar, Zamhur ST MM. Ia menegaskan bahwa kedisiplinan masyarakat dalam membayar tagihan listrik sangat penting guna menghindari denda maupun risiko pemutusan aliran listrik.

 

Menurut Zamhur, pembayaran sebelum jatuh tempo juga merupakan bentuk kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran layanan publik. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas layanan kelistrikan di wilayah Kabupaten Kampar.

 

“Kami mengimbau masyarakat Kampar agar membayar tagihan listrik sebelum tanggal 20 setiap bulannya. Dengan membayar tepat waktu, masyarakat dapat terhindar dari denda keterlambatan maupun pemutusan sementara aliran listrik,” ujarnya.

 

Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan berbagai kanal pembayaran yang kini semakin mudah diakses, baik melalui perbankan, gerai pembayaran resmi, maupun layanan digital lainnya.

 

Bapenda Kampar berharap imbauan ini mendapat perhatian serius dari masyarakat demi terciptanya budaya tertib bayar serta mendukung pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Kampar.