.ROKAN HULU, — Pelayanan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hulu menjadi sorotan. Seorang wajib pajak melalui pendampingnya mempertanyakan dugaan ketidakjelasan dalam proses administrasi serta permintaan berkas terkait pembayaran BPHTB atas transaksi jual beli tanah dan bangunan.
Persoalan tersebut mencuat setelah wajib pajak meminta dokumen atau berkas yang berkaitan dengan proses pembayaran dan validasi BPHTB. Namun, menurut keterangan pendamping wajib pajak, permintaan tersebut diduga belum dipenuhi oleh pihak Bapenda Rohul.
Pendamping wajib pajak menyebut, permintaan dokumen dilakukan dengan mengacu pada ketentuan keterbukaan informasi publik serta aturan perpajakan daerah. Ia juga mempertanyakan dasar penolakan apabila terdapat dokumen administrasi yang semestinya dapat diberikan kepada pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap proses tersebut.
“Yang bersangkutan sudah meminta dan menyurati Bapenda Rohul untuk memperoleh berkas yang berkaitan dengan proses BPHTB. Kami meminta agar seluruh proses administrasi dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan,” ujar BD, yang mengaku mendampingi wajib pajak, saat berada di Kantor Bapenda Rohul.
Selain persoalan dokumen, pihak wajib pajak juga mempertanyakan adanya berkas atau surat pernyataan terkait pembayaran dan validasi BPHTB yang menurut mereka perlu memuat identitas serta data pihak yang berkepentingan secara jelas.
Menurut pendamping wajib pajak, kelengkapan identitas dan administrasi merupakan bagian penting dalam proses pelayanan perpajakan. Karena itu, apabila terdapat dokumen yang tidak mencantumkan data secara lengkap, hal tersebut dinilai perlu mendapat penjelasan dari pihak Bapenda.
“Kalau memang ada dokumen pembayaran atau validasi, tentu harus jelas siapa wajib pajaknya, dasar transaksinya dan bagaimana proses administrasinya. Jangan sampai masyarakat justru kesulitan memperoleh penjelasan mengenai dokumen yang menyangkut hak dan kewajibannya,” katanya.
Terkait penggunaan surat kuasa, pihak pendamping juga meminta Bapenda memberikan penjelasan secara terbuka mengenai prosedur yang berlaku. Menurutnya, apabila dalam suatu proses administrasi perpajakan seseorang bertindak sebagai kuasa dari pihak yang berkepentingan, maka harus ada kejelasan mengenai persyaratan, kewenangan dan dokumen pendukung yang harus dilampirkan.
Namun demikian, persoalan tersebut perlu diklarifikasi secara resmi agar tidak terjadi kesimpangsiuran mengenai apakah dokumen yang diminta memang termasuk informasi yang dapat diberikan kepada pemohon atau terdapat alasan hukum tertentu yang membatasi pemberiannya.
Mereka juga meminta Bapenda Rohul menjelaskan dasar hukum apabila terdapat penolakan terhadap permintaan dokumen, termasuk siapa pejabat atau petugas yang berwenang mengambil keputusan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bapenda Kabupaten Rokan Hulu belum memberikan keterangan resmi mengenai persoalan tersebut.
Wajib pajak berharap Bupati Rokan Hulu, Inspektorat serta instansi terkait dapat memastikan pelayanan perpajakan daerah berjalan transparan, profesional dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
.






