Disdikpora Kampar Respons Dugaan Kasus Asusila Oknum Guru PPPK

Bangkinang (SN) – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar angkat bicara terkait dugaan kasus asusila yang menyeret seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial M.

 

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kampar, Helmi, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Kampar, Senin (9/2/2026).

 

Helmi menjelaskan, laporan tersebut diajukan oleh seorang perempuan berinisial IP. Berdasarkan hasil penghimpunan data sementara, peristiwa yang dipersoalkan diduga terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2023.

 

Namun demikian, Helmi menegaskan adanya kendala administratif terkait status kepegawaian terlapor saat peristiwa itu terjadi.

 

“Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 2021 hingga 2023. Sementara saudara M baru resmi diangkat sebagai PPPK pada Oktober 2025. Artinya, saat kejadian berlangsung, yang bersangkutan belum berstatus sebagai ASN,” ujar Helmi di ruang kerjanya.

 

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan dilema dalam penerapan sanksi disiplin. Sebab, aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berlaku surut atau menganut asas non-retroaktif.

 

Koordinasi dan Upaya Mediasi

 

Meski menghadapi kendala tersebut, Disdikpora memastikan tidak akan tinggal diam. Helmi menyatakan pihaknya segera menggelar rapat internal dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna mencari dasar hukum yang tepat.

 

“Kami akan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kampar, Inspektorat, serta BKPSDM untuk membahas dan menyelesaikan permasalahan ini. Kami harus berhati-hati agar keputusan yang diambil tidak bias, karena kedua belah pihak memiliki pembelaan masing-masing,” jelasnya.

 

Dalam RDP tersebut juga terungkap bahwa pelapor dan terlapor diduga memiliki hubungan kekeluargaan. Mengingat persoalan ini bersifat personal namun berdampak terhadap institusi, Disdikpora mendorong agar dilakukan kembali upaya mediasi.

 

“Kami mendorong mediasi, apalagi informasinya mereka masih memiliki hubungan keluarga. Sebelumnya juga sempat ada upaya perdamaian di Polda,” tambahnya.

 

Terkait tuntutan pelapor agar terlapor segera diberhentikan, Disdikpora menegaskan belum dapat mengambil keputusan sepihak tanpa dasar hukum yang kuat.

 

“Untuk memberikan rekomendasi sanksi, baik ringan, sedang, maupun berat, tentu harus berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jika ada dasar hukum yang jelas, akan kami tindak lanjuti,” pungkas Helmi.