KAMPAR,– Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar melalui Kepala UPT Perparkiran, Sukri, menegaskan kebijakan bebas biaya parkir di lingkungan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Kantor Samsat Kampar. Penegasan ini disampaikan saat ia turun langsung ke lokasi bersama personel Dishub untuk memasang plang petunjuk, Jumat (31/7).
Sukri menjelaskan, kebijakan ini berlaku bagi seluruh masyarakat yang sedang mengurus dokumen kependudukan seperti KTP, KK, dan surat-surat lainnya di Disdukcapil, maupun yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat.
“Saya tegaskan kepada seluruh masyarakat Kampar, parkir di area Disdukcapil gratis, tidak dipungut biaya apa pun. Hal yang sama juga berlaku untuk kawasan Kantor Samsat,” tegas Sukri di lokasi pemasangan plang.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika masih ada oknum yang meminta biaya parkir di kedua lokasi tersebut.
“Siapa saja yang meminta biaya parkir di sini, harap segera laporkan kepada pihak berwajib atau ke Dinas Perhubungan,” pungkasnya.
Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan serta pelayanan yang lebih baik dan transparan bagi masyarakat saat mengurus keperluan administrasi negara.












