Kampar  

Dana Desa Tanjung Alai Sengkeraut, WHN Kampar Siap Laporkan Kades ke Kejari Bangkinang

Kampar – Pengelolaan Dana Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, menjadi sorotan tajam. Kepala Desa Zulpan Alwi diduga tidak transparan dalam mengelola anggaran desa sejak tahun 2019 hingga 2025 seperti ada kongkalikong bersama sekretaris desa Rapika.

Wawasan Hukum Nusantara (WHN) DPC Kampar melalui Wakil Ketua I, Dasrel, bersama tim investigasi menyatakan siap melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Bangkinang pada Senin mendatang.

“Pengelolaan Dana Desa Tanjung Alai diduga tidak transparan sejak tahun 2019 hingga 2025. Kami telah menerima banyak laporan dari masyarakat dan menemukan sejumlah kejanggalan,” ujar Dasrel, Jumat (27 Maret 2026).

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah data awal terkait dugaan penyimpangan anggaran, termasuk kegiatan yang diduga fiktif serta indikasi mark-up pada beberapa item pekerjaan desa.

“Sejumlah kegiatan diduga fiktif dan terdapat indikasi mark-up anggaran. Data awal sudah kami kantongi dan akan segera kami laporkan ke pihak berwenang,” tegasnya.

Sementara itu, masyarakat Desa Tanjung Alai juga menyampaikan keresahan mereka terkait pengelolaan dana desa yang dinilai tidak terbuka selama beberapa tahun terakhir.

“Kami sebagai warga berharap ada kejelasan. Dana desa itu untuk kepentingan masyarakat, tapi selama ini kami tidak pernah tahu rincian penggunaannya,” ungkap salah satu warga.

Warga lainnya juga meminta agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

“Kalau memang ada penyimpangan, kami minta aparat penegak hukum segera turun tangan dan memeriksa secara transparan,” tambahnya.

Secara hukum, pengelolaan dana desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa penggunaan anggaran harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin.

Selain itu, apabila terbukti adanya penyalahgunaan anggaran, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga kepercayaan terhadap pemerintahan desa.