Kampar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2026.
Pembayaran PBB-P2 tersebut ditetapkan paling lambat hingga 30 Juni 2026.
Dalam imbauannya, Bapenda Kampar menegaskan bahwa wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran hingga batas waktu yang telah ditentukan akan dikenakan sanksi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memudahkan masyarakat, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang telah disediakan, seperti kantor pelayanan pajak setempat, bank-bank yang bekerja sama, serta layanan pembayaran daring (online).
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memastikan kembali data objek pajak dan jumlah tagihan yang harus dibayarkan guna menghindari kesalahan dalam proses pembayaran.
Bagi wajib pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau mengalami kendala, dapat menghubungi layanan resmi Bapenda Kabupaten Kampar atau datang langsung ke kantor pelayanan terdekat.












