Kampar – Musliadi alias Amuk, warga Koto Kampar Hulu, nekat menurunkan alat berat untuk membabat dan mengolah lahan di kawasan hutan lindung wilayah itu secara sembunyi‑sembunyi, Rabu (24/6/2026). Kegiatan ini dilakukan tanpa izin sah, bahkan disembunyikan dari pengetahuan Ninik Mamak setempat aktifitas sudah 2 minggu bejalan lancar.
Musliadi mengakui “Saya buka diam‑diam, tak diketahui warga adat. Lahan yang kami olah seluas sekitar 20 hektar di kawasan bekas areal PT Padasa,” akui Amuk tanpa ragu. Ia mengaku sadar tindakannya melanggar hukum: “Kami memang nekat. Kalau polisi turun, kami langsung kabur rombongan.”
Diketahui Amuk sebelumnya dikenal sebagai pelaku usaha galian C ilegal di sepanjang Sungai Kampar, Bandar Picak. Kini usai aktivitas itu tertutup, ia beralih merambah pembukaan lahan di hutan lindung. Ia berdalih bukan sendirian: “Banyak yang mengolah di sana, bukan saya saja.”
Publik mendesak kepolisian dan instansi kehutanan segera turun melakukan pengecekan dan pengamanan. Tindakan ini jelas melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan — pasal 50 ayat (3) jo pasal 78, yang mengancam pembukaan hutan tanpa izin dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, juga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana bagi perusakan fungsi hutan lindung.
Hutan lindung bukan lahan bebas, melainkan aset pelindung ekosistem dan penyangga air bagi seluruh masyarakat Kampar. Keberanian pelaku beraksi terang‑terangan meski tahu melanggar hukum menjadi bukti lemahnya pengawasan di lapangan. Warga berharap penegakan hukum tegas tanpa pandang bulu, agar tidak makin banyak pelaku yang merasa bisa lepas dari tanggung jawab.












