Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melalui Bagian Pengawasan Penyidikan menggelar supervisi dan asistensi terhadap penanganan perkara dugaan pemalsuan surat akta kuasa jual yang ditangani Satreskrim Polres Rokan Hulu. Kegiatan berlangsung 18 Februari 2026 di Ruang Gelar Perkara, berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/4/I/Res.1.24/2025/SPK/Polres Rokan Hulu tertanggal 7 Januari 2025.
Tim dipimpin AKBP Dony Cancero, S.I.K., S.H., M.Si., didampingi Kompol Benny Syaf, S.H. dan Bripka Dedi Candra, S.H., meneliti keseluruhan proses penyidikan yang telah dijalankan.
Perkara bermula dari dugaan pengalihan hak tanah milik Bakri Dayan kepada Sahromi Hasibuan lewat akta kuasa jual yang dinilai tidak sah. Bakri menegaskan tidak pernah meminta atau menyuruh Notaris Langgeng Putra, S.H., M.Kn. membuat dokumen tersebut. Ia baru mengetahuinya Januari 2024 setelah diberitahu PPAT Rizki Alpater bahwa sertifikatnya sudah beralih nama.
Menurut Bakri, tanah itu hanya dijadikan jaminan utang‑piutang dengan Sahromi, tidak ada kesepakatan untuk menjual atau memindahkan hak. Ia sempat melaporkan pelanggaran kode etik notaris ke Majelis Pengawas Daerah Notaris Rokan Hulu pada 27 Mei 2024; pengaduan diterima dan Majelis Wilayah Riau menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada Langgeng Putra.
Sementara itu, Sahromi Hasibuan mengaku sudah mengenal Bakri sejak 2014, memberikan pinjaman bertahap dengan jaminan sertifikat, lalu bersama mendatangi kantor notaris pada 25 Mei 2015 untuk membuat Akta Kuasa Menjual atas SHM No. 295 dan SKGK No. 744/SKGK/XI/2013. Ia mengakui istri Bakri tidak hadir di kantor, penandatanganan dilakukan di kediaman pelapor, namun menegaskan semuanya atas kesepakatan bersama.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi lain untuk melengkapi alat bukti. Hasil supervisi kini menjadi dasar evaluasi agar penanganan berjalan objektif, transparan, dan sesuai aturan.
Jumat (26/6). Semua keterangan diambil dari dokumen supervisi penyidikan. Perkara masih dalam proses, penetapan unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya kewenangan penyidik berdasarkan bukti sah






