Rokan Hulu, 28 Juni 2026 – Bakhri Dayan mengaku kecewa terhadap hasil penanganan pengaduannya yang sebelumnya disampaikan melalui Dumas Presisi Mabes Polri dan kemudian dilimpahkan ke Irwasda Polda Riau. Menurutnya, substansi laporan yang disampaikannya tidak didalami secara menyeluruh sehingga hasil pemeriksaan dinilai belum menjawab pokok pengaduannya.
Bakhri Dayan mengaku, saat menyampaikan pengaduan ke Dumas Presisi Mabes Polri, laporannya terlebih dahulu ditelaah oleh petugas. Berdasarkan pengakuannya, petugas Dumas Presisi menyampaikan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan perkara yang ditanganinya.
“petugas Dumas Presisi Mabes Polri setelah menelaah pengaduan kasus ini menyampaikan bahwa terdapat banyak kejanggalan dalam kinerja penyidik Polres Rokan Hulu yang menangani perkara saya, yakni penyidik Aib dan Sakban,” ujar Bakhri Dayan.
Bakhri Dayan mengatakan, sejak awal dirinya mengadukan dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan dalam proses penyidikan perkara yang dilaporkannya. Ia menilai terdapat sejumlah tindakan penyidik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Beberapa hal yang dipersoalkan antara lain undangan gelar perkara yang menurutnya hanya disampaikan melalui telepon pada malam hari, padahal seharusnya undangan resmi diberikan melalui surat beberapa hari sebelumnya.
Selain itu, ia mengaku tidak menerima Berita Acara hasil gelar perkara sebagai pihak korban serta tidak memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) meski telah memintanya kepada penyidik.
Bakhri Dayan juga mempertanyakan lambannya penanganan perkara yang menurutnya sempat tidak mengalami perkembangan selama sekitar tujuh bulan. Ia mengklaim proses kembali berjalan setelah dirinya menemui Kapolres Rokan Hulu, yang kemudian memerintahkan Kanit untuk mendampinginya mengambil dokumen pembanding tanda tangan di Kantor KUA dan Bank Riau.
Dalam pokok perkara, Bakhri Dayan menyebut laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana terkait akta kuasa jual yang dibuat oleh seorang notaris/PPAT. Menurutnya, perkara tersebut semestinya dapat dikaji berdasarkan ketentuan pidana yang relevan.
Ia juga mengaku telah menyerahkan berbagai alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan forensik yang menurutnya menunjukkan adanya cacat formil pada dokumen sehingga tidak dapat dijadikan dasar peralihan hak milik. Selain itu, ia menyebut telah menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Wiwit Alina, Mahani, serta saksi sempadan. Namun, menurutnya, keterangan para saksi maupun bukti yang diserahkannya belum didalami secara maksimal oleh penyidik.
Bakhri Dayan menyatakan keberatan atas keputusan penghentian penyidikan (SP3) dengan alasan tidak cukup bukti. Menurutnya, masih terdapat banyak alat bukti yang layak dipertimbangkan dalam proses hukum.
Sementara itu, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada penyidik Polres Rokan Hulu, Aipda Sakban. Dalam keterangannya, Aipda Sakban membenarkan bahwa perkara tersebut telah dihentikan penyidikannya melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Saat ditanya mengenai dasar hukum dan pertimbangan penerbitan SP3 tersebut, Aipda Sakban tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dan mengarahkan awak media untuk meminta keterangan resmi melalui Seksi Humas Polres Rokan Hulu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Seksi Humas Polres Rokan Hulu maupun Irwasda Polda Riau terkait keberatan yang disampaikan oleh Bakhri Dayan atas proses penyidikan perkara tersebut.






