Kampar – Tapung,, Aktivitas galian tanah urug di Kilometer 16, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, kembali menuai sorotan. Dugaan aktivitas tanpa perizinan resmi kini semakin mengemuka setelah Andreas, yang mengaku sebagai pengawas sekaligus mewakili pemilik usaha berinisial H, menyebut kegiatan tersebut tetap berjalan meski diduga belum mengantongi izin yang dipersyaratkan. Senen (11/8/26)
Yang membuat persoalan ini semakin panas bukan hanya dugaan legalitas usaha, tetapi juga munculnya dugaan adanya pihak tertentu yang berperan sebagai “pelindung” atau bodyguard bagi aktivitas quarry tersebut.
Dalam keterangannya, Andreas mengaku pihaknya selama ini menjalin hubungan dengan masyarakat, wartawan, LSM hingga aparat.
«“Kalau ada rezeki, pasti kami berbagi,” ujar Andreas saat ditemui di lokasi.»
Pernyataan tersebut sontak memunculkan pertanyaan publik. Siapa yang dimaksud menerima “berbagi”? Dalam kapasitas apa? Apakah ada bentuk kerja sama atau pemberian tertentu yang berkaitan dengan aktivitas usaha tersebut?
Pertanyaan semakin mengarah ketika beredar dugaan adanya oknum wartawan yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan pengelola quarry dan mampu membuat aktivitas tersebut tetap berjalan tanpa gangguan berarti.
Jika benar terdapat oknum wartawan yang menggunakan profesi atau pengaruhnya untuk melindungi usaha yang diduga tidak berizin, persoalan ini bukan lagi sekadar masalah aktivitas galian tanah urug. Ini menyangkut dugaan penyalahgunaan profesi, konflik kepentingan, serta potensi mencederai marwah pers.
Publik berhak mendapatkan penjelasan terbuka: apakah benar ada wartawan yang memiliki hubungan kerja sama dengan pengelola quarry tersebut? Jika benar, apa bentuk kerja samanya dan apakah hubungan tersebut memengaruhi pemberitaan maupun pengawasan terhadap aktivitas usaha?
Masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya Polsek Tapung dan Polres Kampar, tidak berhenti pada informasi yang beredar. Dugaan aktivitas galian tanpa izin harus diperiksa secara langsung, termasuk memeriksa legalitas usaha, dokumen perizinan, status lahan, aktivitas pengangkutan material, serta pihak-pihak yang diduga memiliki hubungan dengan pengelola.
Jangan sampai muncul kesan bahwa usaha yang diduga bermasalah bisa terus beroperasi karena memiliki “beking”.
Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Dugaan keterlibatan oknum wartawan juga dinilai perlu mendapat perhatian serius. Namun, tudingan tersebut harus dibuktikan berdasarkan fakta, identitas yang jelas, dan dokumen atau keterangan yang dapat diverifikasi.
Apabila memang terdapat wartawan yang menjalin kerja sama dengan pengelola usaha yang diduga ilegal, lalu menggunakan profesinya untuk memberikan perlindungan atau tekanan terhadap pihak yang melakukan kontrol sosial, persoalan tersebut patut diperiksa oleh pihak yang berwenang sesuai mekanisme dan kode etik jurnalistik.
Jangan sampai profesi wartawan yang seharusnya menjadi kontrol sosial justru dipersepsikan sebagai tameng bagi aktivitas yang tengah dipersoalkan masyarakat.
Sebelum berita ini diterbitkan, pihak pengelola usaha, pihak yang disebut-sebut terkait, serta oknum wartawan yang diduga memiliki hubungan dengan aktivitas quarry tersebut masih perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.
Publik kini menunggu langkah nyata aparat: apakah dugaan quarry tanpa izin tersebut akan dihentikan dan diperiksa, atau justru tetap dibiarkan beroperasi?
Satu hal yang jelas, hukum tidak boleh kalah oleh kedekatan, pengaruh, ataupun klaim memiliki banyak “sahabat”.
Jika dugaan pelanggaran terbukti, proses hukum harus berjalan. Jika tudingan tidak terbukti, pihak yang dituduh juga berhak mendapatkan pemulihan nama baik berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu Kapolres Kampar Melalui Reskrim Kanit Tipiter, menegaskan Tidak ada toleransi bagi pelaku aktifitas galian C ilegal yang tidak mengantongi izin bebas Beroperasi di wilayah hukum polres kampar, begitu kami dapat laporan, kami pastikan untuk turun bakal cek ke lokasi tambang bahkan kami tindaklanjuti jika laporan masuk dari masyarakat.
Respon dari pihak Polres Kampar dapat reaksi apresiasi dari masyarakat Kampar yang peduli dengan lingkungan presisi. serta sangat mendukung Program Bapak Kapolda Riau “Green Policing”.












