Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 975,77 Gram di Polda Riau

KAMPAR – Kepolisian Resor (Polres) Kampar turut serta dalam pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekitar 975,77 gram dalam kegiatan pemusnahan barang bukti gabungan yang digelar di Polda Riau, Rabu (28/10/2026).

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Resnarkoba Polres Kampar, IPTU Rifles, mengungkapkan kepada Kamparbersatu.com, Kamis (29/10/2026), bahwa barang bukti sabu yang berasal dari Polres Kampar tersebut telah dimusnahkan bersama barang bukti narkotika lainnya.

“Yang satu kilogram itu, pemusnahannya kemarin di Polda Riau, gabungan dengan Polda. Untuk Polres, barang bukti yang ikut dimusnahkan berasal dari Kampar berupa sabu, sedangkan dari Kuantan Singingi (Kuansing) berupa ganja,” jelas IPTU Rifles melalui pesan WhatsApp kepada Kamparbersatu.com.

Ia menyebutkan, berat barang bukti sabu dari Polres Kampar yang dimusnahkan tersebut sekitar 975,77 gram.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara narkotika yang dilakukan kepolisian. Langkah tersebut juga menjadi bentuk pertanggungjawaban terhadap barang bukti yang telah diamankan dalam proses penegakan hukum.

Dengan dilaksanakannya pemusnahan tersebut, diharapkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah Riau, khususnya Kabupaten Kampar, dapat terus berjalan guna melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

(Tim Redaksi Kamparbersatu.com)