Oknum Pegawai Bapenda Rohul Diduga Terima Suap dari Sejumlah Oknum Mafia Tanah, Dokumen BPHTB Disorot

ROKAN HULU — Dugaan kejanggalan dalam proses administrasi dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hulu kembali menjadi sorotan. Persoalan ini mencuat setelah Bakri Dayan mempertanyakan dokumen kuasa menjual dan sejumlah berkas transaksi tanah beserta bangunan ruko yang menurut keterangannya digunakan dalam proses administrasi perpajakan daerah.

Dalam  edaran berita sebelum nya Bakri Dayan menyampaikan keberatan atas dokumen yang dikaitkan dengan sebidang tanah berukuran sekitar 10 x 40 meter berikut bangunan ruko. Ia mengaku tidak pernah menandatangani surat kuasa untuk pembayaran BPHTB sebagaimana dokumen yang disebut diperlihatkan kepadanya.

“Saya tegaskan, saya tidak pernah menandatangani surat kuasa untuk pembayaran BPHTB sebagaimana yang diperlihatkan kepada saya. Karena itu, saya meminta dasar dan asal-usul dokumen tersebut dijelaskan secara terang,” ujar Bakri dalam keterangannya sebelumnya.

Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses penerimaan, pemeriksaan, dan validasi dokumen yang menjadi dasar administrasi BPHTB. Namun, dugaan adanya penerimaan suap oleh oknum Bapenda maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebut terkait mafia tanah masih memerlukan bukti dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Bakri juga mempersoalkan akta kuasa menjual dan dokumen transaksi yang disebut berkaitan dengan tahun 2023. Ia meminta agar keaslian dokumen, identitas pemberi dan penerima kuasa, serta tanda tangan yang tercantum di dalamnya diperiksa berdasarkan bukti autentik.

Dalam persoalan tersebut, transparansi Bapenda menjadi penting untuk menjelaskan prosedur administrasi yang telah dilakukan. Publik berhak mengetahui bagaimana dokumen persyaratan diterima dan diverifikasi sesuai ketentuan, tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap data pribadi maupun dokumen yang penggunaannya dibatasi oleh hukum.

BPHTB sendiri merupakan pajak daerah yang pengaturannya antara lain mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Rokan Hulu.

Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, termasuk dugaan pemberian atau penerimaan suap maupun penggunaan dokumen yang tidak sah, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif oleh instansi berwenang. Penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum, bukan semata-mata dugaan atau pernyataan sepihak.

Bakri berharap Bapenda Rokan Hulu memberikan penjelasan mengenai dasar validasi BPHTB, pihak yang menyerahkan dokumen, serta prosedur pemeriksaan yang diterapkan dalam perkara tersebut. Ia juga meminta agar setiap dokumen yang dipersoalkan diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.

Klarifikasi Bapenda Rohul Dinantikan

Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai ada atau tidaknya dugaan penerimaan suap, pihak yang diduga terlibat, serta bukti yang mendasari tuduhan tersebut masih perlu dikonfirmasi secara langsung kepada pihak-pihak terkait.

Redaksi KamparBersatu.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bapenda Kabupaten Rokan Hulu maupun pihak lain yang disebut dalam persoalan ini. Apabila terdapat laporan resmi, bukti transaksi, keterangan saksi, atau hasil pemeriksaan aparat penegak hukum, informasi tersebut perlu diverifikasi sebelum dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.

Kasus ini diharapkan dapat memperoleh kejelasan melalui pemeriksaan dokumen dan prosedur administrasi secara transparan, profesional, serta sesuai ketentuan perundang-undangan.