Kampar  

Bapenda Kampar Ingatkan: Batas Akhir Pembayaran PBB-P2 30 Juni 2026, Jangan Sampai Terlambat

Kampar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kampar mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB‑P2P) tahun ini. Batas waktu pembayaran ditetapkan hingga 30 Juni 2026.

Pemerintah Kabupaten Kampar Melalui Bapenda mengingatkan agar masyarakat tidak menunda hingga melewati batas waktu, karena keterlambatan akan dikenakan sanksi berupa denda sesuai peraturan yang berlaku. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai saluran resmi: kantor Bapenda Kampar, bank mitra, loket pembayaran resmi, maupun layanan daring yang tersedia.

“Segera lunasi kewajiban pajak Anda sebelum tanggal jatuh tempo agar terhindar dari denda dan masalah administrasi. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kampar,” demikian pesan Bapenda Kampar selasa (23/6/2026).

Masyarakat yang butuh informasi lebih lanjut dapat datang langsung ke kantor Bapenda atau menghubungi layanan pelanggan yang tersedia di jam kerja.

 

Penulis : Dani