Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan keras terhadap praktik kriminalisasi wartawan oleh aparat penegak hukum. Melalui Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa wartawan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dibuat sesuai prinsip jurnalistik serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
MK menilai penggunaan Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) untuk menjerat wartawan merupakan tindakan yang keliru secara konstitusional. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa UU Pers berkedudukan sebagai lex specialis, sehingga mengesampingkan pasal-pasal umum tentang pencemaran nama baik dalam KUHP apabila menyangkut produk pers.
Pimpinan Redaksi media onlin Kabupaten Kampar Provinsi Riau Kamparbersatu.com, Hamdani (Dani), menyatakan dukungan penuh terhadap putusan MK tersebut. Menurutnya, putusan ini menjadi batas tegas bagi Polri dan Kejaksaan dalam menangani perkara yang berkaitan dengan pemberitaan jurnalistik.
“Putusan MK ini bersifat final dan mengikat. Jika masih ada wartawan yang dipanggil, diperiksa, apalagi ditetapkan sebagai tersangka karena karya jurnalistik, maka itu jelas melanggar konstitusi,” ujar Dani, Senin (19/1/2026).
Lebih lanjut, Dani menjelaskan bahwa Pasal 433 KUHP baru mengatur pencemaran nama baik, sementara Pasal 434 mengatur pencemaran melalui tulisan atau media elektronik. Namun kedua pasal tersebut bersifat umum dan tidak dapat diterapkan terhadap kerja jurnalistik yang tunduk pada UU Pers.
Ia menegaskan, Pasal 8 UU Pers secara eksplisit memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya. Ketentuan tersebut, kata Dani, wajib dipatuhi seluruh aparatur negara tanpa pengecualian.
Selain itu, Pasal 4 UU Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia serta melarang segala bentuk pembatasan pemberitaan, termasuk kriminalisasi melalui instrumen hukum pidana.
“Memproses wartawan secara pidana atas produk jurnalistik sama saja dengan membungkam pers dan merusak prinsip negara hukum yang demokratis,” tegasnya.
Dani juga menolak anggapan bahwa ketentuan delik aduan dalam KUHP baru dapat dijadikan dasar untuk langsung memeriksa wartawan. Menurutnya, setiap keberatan terhadap pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Ia menilai, pasca putusan MK, setiap laporan pidana terhadap wartawan yang diproses tanpa rekomendasi Dewan Pers berpotensi cacat hukum dan batal demi hukum, serta dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
“MK sudah memberikan peringatan paling tegas. Mengabaikannya berarti mengancam kebebasan pers dan merusak sendi-sendi demokrasi,” pungkas Dani.
(Red)












