Disdikpora Kampar Datangi Komisi II DPRD Klarifikasi Mekanisme Pengurusan NUPTK dan Relokasi Guru PPPK

Kampar (SN) – Komisi II DPRD Kabupaten Kampar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar guna mengklarifikasi mekanisme pengurusan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (23/2/2026).

 

Ketua Komisi II DPRD Kampar, Toni Hidayat, mengatakan pihaknya menerima laporan terkait kemudahan pengurusan NUPTK yang disebut hanya memerlukan surat keterangan dari kepala sekolah. Padahal, secara regulasi, penerbitan NUPTK harus melalui tahapan verifikasi dan validasi (verval) secara berjenjang.

 

“Secara aturan sebenarnya tidak ada perubahan, tetap melalui proses verval. Namun di lapangan memang ditemukan pengurusan NUPTK yang hanya menggunakan surat keterangan kepala sekolah,” ujar Toni.

 

Ia menjelaskan, prosedur resmi dimulai dari penginputan data pada sistem Dapodik, kemudian diverifikasi oleh dinas pendidikan, dilanjutkan ke Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) provinsi, hingga ke Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

Toni meminta Disdikpora Kampar segera berkoordinasi dengan Pusdatin Kemendikdasmen untuk memastikan legalitas mekanisme tersebut. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi resmi agar tidak menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan guru non-ASN.

 

“Ini menyangkut kepentingan ratusan orang. Jangan disampaikan secara personal oleh oknum tertentu. Harus ada penjelasan secara kelembagaan dan formal,” tegasnya.

 

Relokasi Guru PPPK

 

Selain isu NUPTK, RDP tersebut juga membahas banyaknya permohonan relokasi dari guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengeluhkan jauhnya lokasi penempatan dari tempat tinggal.

 

Menurut Toni, relokasi guru PPPK di Kabupaten Kampar hingga kini belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu tahapan pemetaan serta persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

 

“Setelah pemetaan selesai dan persetujuan teknis dari BKN keluar, barulah bupati dapat menerbitkan surat keputusan mutasi atau relokasi,” jelasnya.

 

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Disdikpora Kampar, Zulkifli, menjelaskan bahwa kebijakan terkait NUPTK merupakan tindak lanjut dari pembahasan di tingkat nasional mengenai penataan tenaga pendidik.

 

“Kebijakan ini bertujuan menyamakan persepsi daerah dalam mengatasi kekurangan tenaga pendidik,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, kebijakan tersebut menyasar tenaga pendidik non-ASN yang masih aktif mengajar, telah tercatat di Dapodik minimal dua tahun, namun belum memiliki NUPTK. NUPTK sendiri menjadi salah satu syarat utama pencairan insentif melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

 

“Awalnya terkendala karena harus melampirkan SK pengangkatan dari pemerintah daerah. Solusinya, cukup dengan penugasan dari kepala sekolah dan surat keterangan kepala sekolah,” terang Zulkifli.

 

Dengan mekanisme tersebut, pengajuan NUPTK dapat dilakukan langsung oleh operator sekolah tanpa melalui dinas pendidikan. Ia menegaskan, hak guru non-ASN tetap dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Kami tidak lagi menggunakan istilah honorer. Mereka adalah non-ASN yang mengabdi, dan hak mereka dalam Dana BOS tetap dijaga,” pungkasnya.