Ditanya Soal Transparansi Dana Hibah Rp700 Juta, Kadis Dinsos Blokir Media

Kampar – Komitmen transparansi pengelolaan dana hibah di lingkungan Dinas Sosial Kabupaten Kampar dipertanyakan. Kepala Dinas Sosial Kampar, Agustar, diduga memblokir nomor wartawan setelah dikonfirmasi terkait penggunaan dana hibah Rp700 juta yang bersumber dari APBD 2026, Selasa (24/2/2026).

Sebelumnya, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial menyampaikan bahwa anggaran hibah tersebut disalurkan kepada tujuh organisasi sosial. Dari total Rp700 juta, satu organisasi bernama LK2S menerima alokasi terbesar, yakni Rp400 juta. Sementara enam LKS lainnya berbagi sisa anggaran Rp300 juta.

Namun ketika dimintai penjelasan lebih rinci mengenai dasar penetapan penerima, mekanisme seleksi, serta bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana, Agustar tidak memberikan jawaban. Upaya konfirmasi lanjutan justru berujung pada pemblokiran kontak wartawan.

Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan keterbukaan pejabat publik dalam menjelaskan penggunaan uang rakyat. Dana hibah yang bersumber dari APBD merupakan anggaran publik yang wajib disampaikan secara terbuka, termasuk rincian penerima dan laporan pertanggungjawabannya.

Pemblokiran terhadap media justru memunculkan dugaan adanya persoalan dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Publik berhak mengetahui secara jelas bagaimana dana ratusan juta rupiah itu disalurkan dan diawasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Dinas Sosial Kabupaten Kampar terkait polemik tersebut.

 

Penulis: Dani