Kampar – Musliadi alias Amuk dan rombongannya Klarifikasi tentang Berita sebelum nya Diduga Nekat membabat kawasan hutan lindung seluas 20 hektar di wilayah Bukik Suligi, lingkungan kerja PT Padasa, Koto Kampar Hulu, kini mendapat penjelasan langsung dari pelaku. Berita itu sempat beredar luas, bahkan memicu desakan agar polisi segera menangkap mereka.
Menanggapi hal tersebut, Musliadi memberikan klarifikasi tegas pada Kamis (25/6/2026). Ia membantah keras tuduhan merusak hutan lindung.
“Perlu diketahui, kami di sini sama sekali tidak membabat kawasan hutan lindung. Kalau tidak percaya, silakan datang langsung ke lokasi, cek sendiri kebenarannya,” ujar Musliadi.
Ia menegaskan lahan yang sedang diolah adalah Hutan Produksi Terbatas (HPL) yang sudah menjadi kebun masyarakat. Penggarapan dilakukan atas dasar kesepakatan bersama warga setempat, bukan sembarangan masuk ke kawasan hutan yang dilindungi undang‑undang.
Pernyataan ini muncul berselang sehari setelah berita pembukaan lahan secara diam‑diam mengemuka. Kini, masyarakat dan pihak berwenang tinggal menunggu hasil pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan status tanah dan kebenaran versi yang disampaikan kedua belah pihak.
(Dani)












