Kampar  

Dugaan Pelanggaran Prosedur Penyidikan Diadukan ke Dumas Presisi, Bakhri Dayan Kecewa Hasil Penanganan Irwasda Polda Riau

Pekanbaru: Kamparbersatu.com—– Bakhri Dayan menyatakan kekecewaannya mendalam terhadap hasil penelaahan pengaduannya yang disampaikan lewat saluran Pengaduan Masyarakat Presisi (Dumas Presisi) Polri, yang kemudian dilimpahkan penanganannya ke Irwasda Polda Riau. Menurut klaimnya, isi pokok laporan yang disampaikan tidak dikaji secara utuh dan mendalam, sehingga kesimpulan yang dikeluarkan dinilai tidak menjawab inti masalah yang diadukan.

Sejak awal, Bakhri melaporkan dugaan pelanggaran tata cara dan prosedur hukum yang dilakukan aparat dalam proses penyidikan perkara yang ia laporkan. Ia menilai terdapat sejumlah langkah penyidik yang menyimpang dari aturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa poin utama yang dipersoalkan dalam pengaduannya antara lain:
Undangan rapat gelar perkara hanya disampaikan lewat pesan atau panggilan telepon pada malam hari, padahal seharusnya dikirimkan berupa surat resmi beberapa hari sebelum pelaksanaan sesuai ketentuan.

Sebagai pihak pelapor/korban, ia tidak pernah menerima salinan Berita Acara hasil pelaksanaan gelar perkara.
Belum pernah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), meskipun sudah berkali-kali memintanya kepada tim penyidik.

Penanganan perkara berjalan sangat lambat dan terhenti tanpa kejelasan selama kurang lebih tujuh bulan. Baru bergerak kembali setelah ia berjumpa langsung dengan Kapolres, yang kemudian memerintahkan Kanit terkait untuk mendampingi pengambilan dokumen pembanding tanda tangan di Kantor Urusan Agama maupun kantor Bank Riau.

Secara substansi, perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembuatan akta kuasa menjual yang disusun oleh seorang notaris/PPAT. Bakhri mengaku sudah menyerahkan beragam alat bukti—termasuk hasil uji forensik dokumen yang menurutnya membuktikan adanya cacat bentuk dan isi—serta menghadirkan saksi-saksi seperti Wiwit Alina, Mahani, dan saksi batas wilayah lahan. Namun ia berpendapat keterangan saksi maupun bukti yang diserahkan belum diperiksa dan dipertimbangkan secara sungguh-sungguh.

Ia pun menolak dan keberatan atas diterbitkannya Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan kurangnya bukti permulaan yang cukup. Sebaliknya, ia meyakini bukti-bukti yang diserahkan sudah cukup kuat untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Minggu 28/6/2026. Hingga berita ini diterbitkan Redaksi belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi dari pihak penyidik maupun jajaran Irwasda Polda Riau terkait pernyataan dan keberatan yang disampaikan Bakhri Dayan.

Catatan redaksi: Seluruh pernyataan di atas disampaikan berdasarkan keterangan dan versi Bakhri Dayan sebagai pelapor. Masih terbuka ruang bagi pihak lain terkait untuk menyampaikan tanggapan atau penjelasan guna keseimbangan informasi.