PEKANBARU — Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Gerindra, H. Edi Basri, SH., M.Si, mendorong penguatan konsep Green Policing yang tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga melibatkan masyarakat dan tokoh adat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Gagasan tersebut menempatkan ninik mamak sebagai salah satu elemen penting dalam menjaga tanah ulayat, hutan, sungai hingga danau yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Riau.
Menurut Edi Basri, perlindungan lingkungan tidak cukup hanya dilakukan melalui pendekatan hukum setelah terjadi pelanggaran. Pencegahan harus dimulai dari masyarakat dengan memanfaatkan nilai-nilai adat dan kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.
“Menjaga alam berarti menjaga kehidupan. Menjaga tanah ulayat berarti menjaga marwah anak kemenakan. Menjaga hutan, sungai dan danau berarti menjaga masa depan Riau,” demikian pesan yang disampaikan Edi Basri dalam materi kampanye Green Policing tersebut.
Ninik Mamak Memiliki Peran Strategis
Edi menilai keberadaan ninik mamak memiliki posisi strategis karena mereka berada dekat dengan masyarakat serta memahami sejarah, batas dan pemanfaatan tanah ulayat.
Dengan pendekatan tersebut, penyelesaian persoalan lingkungan diharapkan tidak semata-mata dilakukan setelah terjadi konflik, tetapi dapat dicegah sejak awal melalui komunikasi antara masyarakat adat, pemerintah, aparat penegak hukum dan dunia usaha.
Konsep itu juga sejalan dengan perhatian Edi Basri terhadap persoalan lingkungan di Riau. Pada Mei 2026, ia menyampaikan bahwa DPRD Riau menggagas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Penertiban Hukum Lingkungan sebagai salah satu langkah memperkuat pengawasan dan penegakan hukum lingkungan.
Green Policing Harus Bersifat Preventif
Menurutnya, Green Policing idealnya tidak hanya dipahami sebagai tindakan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan. Pendekatan tersebut juga harus mengedepankan edukasi, pencegahan dan keterlibatan masyarakat.
“Kalau masyarakat, ninik mamak, pemerintah dan aparat penegak hukum dapat berjalan bersama, persoalan lingkungan bisa dicegah sebelum menjadi konflik yang lebih besar,” menjadi semangat yang ditekankan dalam gagasan tersebut.
Komisi III DPRD Riau sendiri memiliki fungsi pengawasan terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan daerah. Edi Basri tercatat sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau untuk masa jabatan 2024–2029.
Tanah Ulayat Jangan Menjadi Sumber Konflik
Persoalan tanah ulayat menjadi salah satu isu yang dinilai membutuhkan perhatian serius. Kejelasan status, batas dan pemanfaatan lahan harus menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan konflik antara masyarakat adat, perusahaan maupun pihak lainnya.
Dalam konteks ini, ninik mamak tidak hanya berperan sebagai pemimpin adat, tetapi juga dapat menjadi penghubung antara kepentingan masyarakat dengan pemerintah dan aparat penegak hukum.
Edi menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan harus diawasi dan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Menjaga Alam untuk Generasi Mendatang
Pesan utama yang ingin disampaikan melalui gerakan tersebut adalah bahwa lingkungan bukan sekadar persoalan hari ini, tetapi merupakan warisan yang akan menentukan kehidupan generasi mendatang.
Karena itu, menjaga hutan, sungai, danau serta tanah ulayat bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau aparat penegak hukum.
Masyarakat, ninik mamak, dunia usaha, pemerintah dan seluruh elemen daerah harus mengambil bagian.
“Bersama kita jaga alam untuk generasi.”
Dengan semangat Green Policing berbasis kearifan lokal, Edi Basri berharap Riau dapat membangun pola perlindungan lingkungan yang lebih kuat, dengan menggabungkan kekuatan hukum, peran masyarakat dan nilai-nilai adat.
Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mempertahankan marwah tanah ulayat untuk anak kemenakan dan generasi Riau di masa depan.












