Kampar – Bupati Kampar, H. Ahmad Yuzar, S.Sos., M.T., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar yang membahas dan menetapkan sejumlah agenda penting terkait perencanaan dan regulasi daerah. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar, Bangkinang Kota, pada Senin (17/11), dipimpin oleh Ketua DPRD Kampar, Ahmad Taridi, S.HI.
Agenda utama dalam rapat ini adalah Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026 dan Penetapan Rencana Kerja (Renja) DPRD Tahun Anggaran 2026. Propemperda menjadi pedoman dalam penyusunan regulasi prioritas daerah untuk tahun mendatang, sementara Renja DPRD memuat arah kegiatan kedewanan dan prioritas pembentukan perda.
Selain itu, rapat juga diisi dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pesantren, Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, serta Ranperda Pasar Modern. Pansus memberikan rekomendasi untuk penyempurnaan substansi regulasi sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Bupati Kampar, H. Ahmad Yuzar, mengapresiasi langkah DPRD dan Pansus yang telah bekerja menyusun prioritas regulasi secara komprehensif. Ia menekankan bahwa ketiga Ranperda yang dibahas merupakan kebutuhan mendesak masyarakat, terutama dalam pengelolaan sampah, penguatan pesantren, dan penataan pasar modern.
“Pemerintah daerah siap mengawal proses lanjutan pembentukan perda ini. Semoga kolaborasi antara legislatif dan eksekutif semakin kuat demi mewujudkan Kabupaten Kampar yang tertib, maju, dan berdaya saing,” tutup Bupati Kampar.
Dani✍️✍️✍️












