Kampar  

LKS di SDN 020 Ridan Permai Marak, Publik Desak Disdikpora Kampar Panggil Kepsek Surati

Bangkinang — Dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di UPT SD Negeri 020 Ridan Permai, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan.

Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, praktik penjualan LKS tersebut diduga telah berlangsung selama hampir tiga tahun. Bahkan, muncul dugaan bahwa pendistribusian LKS tersebut berkaitan dengan arahan pihak sekolah.

Persoalan ini semakin menarik perhatian setelah adanya pengakuan dari seorang penjual di salah satu kedai fotokopi di kawasan Simpang Empat Ridan Permai.

Kepada wartawan, penjual tersebut mengaku bahwa sejumlah LKS yang berada di kedainya diantarkan oleh seseorang yang disebut bernama Di’at.

Pengakuan tersebut kemudian menimbulkan sejumlah pertanyaan. Siapa Di’at, dari mana LKS tersebut diperoleh, atas permintaan siapa LKS itu diantarkan ke kedai fotokopi, serta apakah terdapat keterkaitan antara pendistribusian tersebut dengan pihak SDN 020 Ridan Permai.

Harga LKS Capai Rp152 Ribu

Dari foto daftar harga yang diperoleh wartawan, tercantum delapan mata pelajaran LKS dengan harga berbeda. Rinciannya:

  • Bahasa Indonesia: Rp22.000
  • Matematika: Rp22.000
  • PKN: Rp22.000
  • IPA: Rp22.000
  • PAI: Rp16.000
  • PJOK: Rp16.000
  • Seni Rupa: Rp16.000
  • Bahasa Inggris: Rp16.000

Jika seluruh LKS tersebut dibeli, total biaya mencapai Rp152.000 per siswa.

Besaran nominal tersebut menjadi perhatian apabila LKS tersebut memang diperuntukkan bagi siswa dan pembeliannya berkaitan dengan kegiatan pembelajaran di sekolah.

Namun, persoalan yang perlu mendapat penjelasan bukan semata-mata mengenai harga. Publik juga mempertanyakan bagaimana mekanisme pengadaan, penyaluran, dan penjualan LKS tersebut hingga dapat berada di kedai fotokopi tertentu.

Jika LKS tersebut memang diperjualbelikan kepada siswa, perlu dijelaskan siapa yang menyediakan, siapa yang menentukan, serta bagaimana mekanisme distribusinya kepada peserta didik.

Terlebih lagi, muncul pengakuan bahwa LKS tersebut diantarkan oleh seseorang yang disebut bernama Di’at. Hal ini tentu membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Pihak SDN 020 Ridan Permai juga perlu memberikan penjelasan apakah pembelian LKS tersebut bersifat wajib atau sukarela, bagaimana mekanisme penyampaiannya kepada wali murid, serta apakah pihak sekolah mengetahui keberadaan dan pendistribusian LKS di kedai fotokopi tersebut.

Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar diharapkan dapat melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila diperlukan, khususnya terkait mekanisme pengadaan, distribusi, serta penjualan LKS yang diduga berkaitan dengan siswa SDN 020 Ridan Permai.

menurut hasil investigasi awak media menemukan 8 LKS berupa 8 itel kurikulum di sebuah kedai Poto copy di simpang Ridan Permai.

Untuk menindak lanjuti terkait kasus marak nya LKS ini. Publik mendesak pihak dinas Dikpora Kampar untuk merespon desakan wali murid. Panggil  kepala sekolah Surati sesuai dengan ketentuan Permendikbud nomor 75 tahun 2026.