Kampar  

Nur Adlin: Apa Itu PI (Participating Interest)? Jangan Disamakan dengan DBH atau CSR

Kampar — Pemerhati kebijakan publik Nur Adlin kembali mengeluarkan Statemend tegas terkait pemahaman Participating Interest (PI) yang selama ini kerap disalahartikan. Menurutnya, PI tidak boleh disamakan dengan Dana Bagi Hasil (DBH) maupun Corporate Social Responsibility (CSR).

“PI bukan DBH dan bukan pula CSR. Menyamakan PI dengan dua skema tersebut adalah kekeliruan mendasar,” tegas Adlin, Senin (26/1).

Ia menjelaskan, PI—khususnya PI 10%—memiliki payung hukum yang jelas, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Dalam regulasi tersebut, PI dimaknai sebagai keikutsertaan daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk bekerja sama dengan kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) di wilayah kerja (WK) eksplorasi dan eksploitasi migas.

Skema PI bersifat wajib bagi kontraktor di wilayah kerja migas, dengan ketentuan PI 10% harus ditawarkan kepada BUMD yang memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan finansial. Dengan demikian, PI merupakan hubungan bisnis ke bisnis (business to business), bukan kebijakan fiskal daerah maupun program sosial.

Adlin menekankan, karena nilai penyertaan modal PI sangat besar, dalam praktiknya kontraktor terlebih dahulu memberikan dana talangan kepada BUMD dalam jumlah signifikan. Dana tersebut langsung masuk ke rekening BUMD, bukan ke rekening pemerintah daerah.

“Inilah perbedaan mendasar antara PI dengan DBH dan CSR,” jelasnya.

Nur Adlin merinci, DBH masuk ke kas daerah dan dikelola melalui APBD.

CSR dibelanjakan langsung oleh perusahaan untuk kegiatan sosial.

Dana PI 10% masuk ke rekening BUMD dan dikelola sebagai modal bisnis perusahaan.

Lebih lanjut, dana PI digunakan untuk:
biaya operasional BUMD,
pembayaran kewajiban atau utang,

pengembangan bisnis jangka pendek, menengah, dan panjang,

serta keputusan strategis yang disepakati melalui RUPS oleh para pemegang saham, termasuk pemerintah daerah.

“Dengan kata lain, PI adalah circle uang untuk memproduksi keuntungan, bukan dana untuk membangun jalan, posyandu, drainase, atau proyek fisik lainnya—apalagi yang berujung mangkrak,” tegasnya.

Namun demikian, Adlin mengingatkan bahwa penyalahgunaan dana PI untuk kepentingan pribadi atau investasi yang tidak rasional tidak boleh terjadi. Menurutnya, kegagalan dalam pengelolaan PI bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan dapat menghancurkan kepercayaan bisnis.

“Jika trust hilang, maka peluang keuntungan ikut lenyap, dan kontinuitas dana PI bisa terhenti,” ujarnya.

Adlin juga mengingatkan bahwa Kampar merupakan salah satu wilayah kerja yang memperoleh PI 10%. Potensi ekonominya dinilai sangat besar dan menjadi peluang emas bagi kesejahteraan daerah, mengingat saham BUMD tersebut dimiliki oleh pemerintah daerah.

Karena itu, ia mengajukan sejumlah pertanyaan kritis:

Apakah PI 10% di Kampar telah dikelola sesuai Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016?

Sejauh mana Pemda dan DPRD melakukan kontrol, pengawasan, dan evaluasi secara intens?

Apakah profesionalisme dan kerja tim benar-benar diterapkan dalam mengelola peluang strategis ini?

Menurut Adlin, PI 10% membutuhkan manajemen yang profesional, transparan, dan berorientasi bisnis. Jika dikelola dengan benar, PI dapat menjadi sumber kesejahteraan jangka panjang dan bukti bahwa Kampar benar-benar hebat, Agar slogan Kampar dihati, adalah semangat bersama di segala hal.

Ia juga menambahkan, jangan sampai PD Aneka Karya Gamang dan bingung  dalam memanfaatkan dana sebesar PI.

“Bukti kebingungan itu terlihat ketika dana besar justru diarahkan ke pembangunan seperti Aula Aneka Karya yang kini dinilai mangkrak dalam kasat mata terlihat tidak produktif,” tutup Adlin.

 

Redaksi