KAMPAR – Jajaran Polsek XIII Koto Kampar kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial SALOMO SIMANJUNTAK Als JUNTAK Bin SIMSON berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika dengan berat bruto sekitar 8,97 gram.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026 sekira pukul 12.15 WIB di kawasan perkebunan sawit Afdeling III PT Padasa Enam Utama, Desa Muara Takus, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Edi Candra, SH menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama SALOMO SIMANJUNTAK di area perkebunan sawit Afdeling III PT Padasa Enam Utama. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas pinggang milik pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa delapan paket kecil diduga sabu, alat hisap bong, kaca pirex bekas pakai, pipet berbentuk sendok, mancis, sumbu kompor, serta uang tunai sebesar Rp150 ribu.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang berada di perumahan Afdeling IV PT Padasa Enam Utama. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di lokasi tersebut.
Hasilnya, petugas kembali menemukan 47 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bantal di kamar pelaku. Selain itu turut diamankan uang tunai Rp350 ribu, satu unit timbangan digital, ratusan plastik klip kosong ukuran kecil, pipet berbentuk sendok, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya:
- 55 paket plastik bening kecil berisi diduga sabu,
- Uang tunai Rp500 ribu,
- Timbangan elektronik,
- Handphone merk Vivo,
- 215 plastik klip kosong,
- 91 kaca pirex,
- Alat hisap bong,
- Tas pinggang,
- SIM card, serta berbagai perlengkapan lainnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan hasil tes urine, tersangka dinyatakan positif mengandung amphetamine.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang bernama Paisal dengan sistem kerja tertentu yang saat ini masih dalam pendalaman pihak kepolisian.
Kini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek XIII Koto Kampar guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Kapolsek XIII Koto Kampar menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.












