Kampar  

Kades Ranah Singkuang Sampaikan Hak Jawab dan Klarifikasi Terkait Pemberitaan

Kampar – Kepala Desa Ranah Singkuang, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Kamarudin, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas sejumlah pemberitaan yang beredar mengenai dirinya. Dokumen hak jawab tersebut disampaikan pada Senin (27/7/2026) sebagai bentuk penggunaan hak yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam surat tersebut, Kamarudin menyampaikan sejumlah poin klarifikasi terhadap isi pemberitaan yang menurutnya belum mencerminkan keseluruhan fakta dan belum memperoleh konfirmasi langsung darinya.

Ia menjelaskan bahwa dirinya merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut sehingga menggunakan hak jawab untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan versinya. Kamarudin juga menyampaikan penjelasan mengenai beberapa persoalan yang menjadi sorotan, di antaranya terkait dugaan pengelolaan Dana Desa, penyaluran BLT, serta pembayaran upah pekerjaan.

Terkait persoalan pembayaran upah kepada Anto, Kamarudin menjelaskan bahwa menurut versinya, masih terdapat pekerjaan yang belum diselesaikan secara keseluruhan sehingga pembayaran belum dilakukan sepenuhnya. Ia menyatakan bahwa pembayaran akan diselesaikan setelah pekerjaan dimaksud tuntas sesuai kesepakatan.

Selain itu, Kamarudin juga membantah tudingan yang menyebut dirinya melakukan penahanan upah tanpa alasan maupun berbagai dugaan lain yang menurutnya tidak didukung fakta yang lengkap. Ia menegaskan bahwa klarifikasi tersebut disampaikan untuk memberikan keseimbangan informasi kepada masyarakat.

Melalui hak jawab tersebut, Kamarudin juga meminta agar klarifikasi yang disampaikannya dipublikasikan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, sehingga masyarakat memperoleh informasi dari kedua belah pihak.

Di akhir suratnya, Kamarudin menyampaikan harapan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap menghormati ketentuan hukum, Undang-Undang Pers, serta asas praduga tak bersalah.

Dengan dimuatnya hak jawab ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi yang berimbang serta memahami bahwa setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki hak untuk menyampaikan klarifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.