Bangkinang – Maret 2026. Permohonan praperadilan yang diajukan oleh salah seorang pemuda Kampar, Jupri Putrawan alias Jupri, memicu perhatian publik setelah tim kuasa hukumnya menilai adanya kejanggalan serius dalam penetapan tersangka oleh penyidik Polres Kampar.
Permohonan tersebut resmi diajukan melalui Kantor Hukum Z&I Associates ke Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas I B pada 7 Maret 2026.
DUGAAN KEKURANGAN ALAT BUKTI
Dalam permohonan tersebut, kuasa hukum menyatakan bahwa penyidik menetapkan Jupri sebagai tersangka tanpa minimal dua alat bukti yang sah. Mereka menyebutkan:
Keterangan pelapor satu arah
Tidak ada visum yang dinilai valid
Tidak ada saksi mata
Penyitaan telepon genggam tanpa izin pengadilan
Kuasa hukum menilai hal ini bertentangan dengan KUHAP Baru dan putusan Mahkamah Konstitusi.
KRONOLOGI PENANGKAPAN YANG DIPERTANYAKAN
Pihak pemohon mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan tanpa menunjukkan surat perintah, tanpa memberikan tembusan kepada keluarga, dan tanpa penjelasan yang memadai.
PENYITAAN YANG DINILAI CACAT FORMIL
Barang bukti berupa telepon genggam milik Jupri disita tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri. Berdasarkan KUHAP Baru, penyitaan tanpa izin dinyatakan sebagai tindakan tidak sah dan barang bukti tersebut tidak boleh digunakan.
PERNYATAAN KUASA HUKUM
Salah satu kuasa hukum, Indra Perdana, S.H., CPLA, memberikan pernyataan tegas mengenai kasus ini. Dalam wawancara resmi, ia mengatakan:
“Ini bukan perkara kecil. Ketika prosedur tidak dipatuhi, maka hak seorang warga negara bisa terlanggar secara serius. Kami melihat banyak tindakan yang tidak sesuai aturan dalam kasus ini, mulai dari penetapan tersangka hingga penyitaan barang bukti,”
ungkap Indra Perdana, S.H., CPLA kepada hkindonesia.com, Senin (09/03/2026).
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa tim kuasa hukum menilai tindakan penyidik telah melewati batas prosedural yang diatur dalam KUHAP Baru.
PETITUM PERMOHONAN
Pemohon meminta majelis hakim untuk:
Mengabulkan permohonan praperadilan
Menyatakan penetapan tersangka tidak sah
Menyatakan penangkapan, penahanan, dan penyitaan tidak sah
Memerintahkan penghentian penyidikan
Membebaskan pemohon dari tahanan
Melakukan rehabilitasi nama baik pemohon
POLRES KAMPAR BELUM MEMBERIKAN TANGGAPAN
Hingga berita ini terbit, Polres Kampar belum memberikan keterangan resmi meski upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan dan panggilan telepon.
KESIMPULAN INVESTIGATIF
Kasus praperadilan salah seorang pemuda Kampar ini menjadi sorotan karena:
Menyangkut penerapan KUHAP Baru 2025
Menguji legalitas tindakan upaya paksa penyidik
Menjadi mekanisme kontrol publik terhadap aparat penegak hukum
Kasus ini layak untuk terus dipantau oleh masyarakat karena menyangkut prinsip dasar negara hukum: proses yang benar adalah bagian dari keadilan itu sendiri.tutup kuasa hukum,jupri.(tim HKI)












