Kampar  

Praperadilan Salah Seorang Pemuda Kampar: Mengupas Dugaan Kejanggalan Penetapan Tersangka oleh Polres Kampar

Bangkinang – Maret 2026. Permohonan praperadilan yang diajukan oleh salah seorang pemuda Kampar, Jupri Putrawan alias Jupri, memicu perhatian publik setelah tim kuasa hukumnya menilai adanya kejanggalan serius dalam penetapan tersangka oleh penyidik Polres Kampar.

Permohonan tersebut resmi diajukan melalui Kantor Hukum Z&I Associates ke Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas I B pada 7 Maret 2026.

DUGAAN KEKURANGAN ALAT BUKTI

Dalam permohonan tersebut, kuasa hukum menyatakan bahwa penyidik menetapkan Jupri sebagai tersangka tanpa minimal dua alat bukti yang sah. Mereka menyebutkan:

Keterangan pelapor satu arah

Tidak ada visum yang dinilai valid

Tidak ada saksi mata

Penyitaan telepon genggam tanpa izin pengadilan

Kuasa hukum menilai hal ini bertentangan dengan KUHAP Baru dan putusan Mahkamah Konstitusi.

KRONOLOGI PENANGKAPAN YANG DIPERTANYAKAN

Pihak pemohon mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan tanpa menunjukkan surat perintah, tanpa memberikan tembusan kepada keluarga, dan tanpa penjelasan yang memadai.

PENYITAAN YANG DINILAI CACAT FORMIL

Barang bukti berupa telepon genggam milik Jupri disita tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri. Berdasarkan KUHAP Baru, penyitaan tanpa izin dinyatakan sebagai tindakan tidak sah dan barang bukti tersebut tidak boleh digunakan.

PERNYATAAN KUASA HUKUM

Salah satu kuasa hukum, Indra Perdana, S.H., CPLA, memberikan pernyataan tegas mengenai kasus ini. Dalam wawancara resmi, ia mengatakan:

“Ini bukan perkara kecil. Ketika prosedur tidak dipatuhi, maka hak seorang warga negara bisa terlanggar secara serius. Kami melihat banyak tindakan yang tidak sesuai aturan dalam kasus ini, mulai dari penetapan tersangka hingga penyitaan barang bukti,”

ungkap Indra Perdana, S.H., CPLA kepada hkindonesia.com, Senin (09/03/2026).

Pernyataan tersebut mempertegas bahwa tim kuasa hukum menilai tindakan penyidik telah melewati batas prosedural yang diatur dalam KUHAP Baru.

PETITUM PERMOHONAN

Pemohon meminta majelis hakim untuk:

Mengabulkan permohonan praperadilan

Menyatakan penetapan tersangka tidak sah

Menyatakan penangkapan, penahanan, dan penyitaan tidak sah

Memerintahkan penghentian penyidikan

Membebaskan pemohon dari tahanan

Melakukan rehabilitasi nama baik pemohon

POLRES KAMPAR BELUM MEMBERIKAN TANGGAPAN

Hingga berita ini terbit, Polres Kampar belum memberikan keterangan resmi meski upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan dan panggilan telepon.

KESIMPULAN INVESTIGATIF

Kasus praperadilan salah seorang pemuda Kampar ini menjadi sorotan karena:

Menyangkut penerapan KUHAP Baru 2025

Menguji legalitas tindakan upaya paksa penyidik

Menjadi mekanisme kontrol publik terhadap aparat penegak hukum

Kasus ini layak untuk terus dipantau oleh masyarakat karena menyangkut prinsip dasar negara hukum: proses yang benar adalah bagian dari keadilan itu sendiri.tutup kuasa hukum,jupri.(tim HKI)