Kampar  

PT Makmur Permata Putra Takut di Liput Wartawan Sa’at Rapat Sewa Lapak PKL Plaza Bangkinang, Ketua APPSI Terperangah 

Bangkinang Kota — Sikap tertutup Kembali ditunjukkan pihak pengelola Plaza Bangkinang, PT Makmur Permata Putra (MPP), saat menggelar rapat bersama Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Safrudin Pakiah, terkait polemik sewa-menyewa lapak pedagang kaki lima (PKL), Selasa (13/1/2026).

 

Dalam forum tersebut, pimpinan rapat dari PT MPP secara tegas melarang awak media melakukan peliputan. Larangan itu disampaikan tanpa dasar hukum yang jelas dan hanya berlandaskan alasan pribadi, sehingga memicu adu argumen antara awak media dan pimpinan rapat.

 

Awak media mempertanyakan secara langsung dasar pelarangan tersebut, termasuk apakah terdapat ketentuan undang-undang yang melarang wartawan memperoleh informasi dalam forum yang membahas kepentingan publik.

 

“Apa dasar bapak melarang wartawan meliput rapat ini? Apakah ada undang-undang yang melarang pers memperoleh informasi secara terbuka di forum ini?” tanya awak media dalam forum rapat.

 

 

Namun pertanyaan tersebut tidak dijawab secara normatif. Pimpinan rapat PT MPP justru menyampaikan pernyataan yang semakin menegaskan sikap anti-transparansi.

 

Tujuan kami datang kesini atas undangan ketua Appsi kalau tidak di undang ketua Appsi kami tidak bakal datang, (red).

 

“Tak bisa diliput acara kami ini, saya tidak terbiasa rapat diliput, apalagi berhubungan dengan pers,” ujarnya di hadapan peserta rapat.

 

 

Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar di ruang publik. Pasalnya, kehadiran awak media dalam forum itu bukan tanpa legitimasi, melainkan berdasarkan undangan resmi Ketua APPSI, organisasi yang merepresentasikan kepentingan pedagang pasar yang selama ini terdampak langsung oleh kebijakan sewa lapak.

 

Sikap pelarangan ini mencerminkan gagal paham terhadap fungsi dan peran pers dalam sistem demokrasi. Pers bukan sekadar peliput kegiatan seremonial, melainkan instrumen kontrol sosial yang menjamin hak publik atas informasi, terlebih dalam persoalan yang menyangkut hajat hidup masyarakat kecil.

 

Tindakan PT MPP tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan (3) yang menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan peliputan, serta memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

 

Pantauan awak media di lokasi menunjukkan rapat itu hanya dihadiri sekitar enam orang pengurus APPSI beserta rombongan, perwakilan humas Plaza Bangkinang, dan pimpinan rapat dari PT MPP. Ironisnya, forum yang membahas nasib ratusan pedagang kaki lima justru berlangsung secara tertutup dan eksklusif, tanpa akses informasi bagi publik luas.

 

Akibatnya, masyarakat—khususnya para pedagang—tidak memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penyelesaian konflik sewa lapak yang telah lama berpolemik. Diketahui, dalam beberapa bulan terakhir, pedagang mengeluhkan harga sewa lapak yang dinilai tidak sebanding, serta ditetapkan secara sepihak oleh pihak pengelola tanpa ruang dialog yang adil.

 

Situasi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pengelolaan Plaza Bangkinang tidak dilakukan secara transparan, bahkan terkesan menutup ruang pengawasan publik. Padahal, pasar merupakan ruang ekonomi rakyat yang seharusnya dikelola dengan prinsip keadilan sosial, keterbukaan, dan keberpihakan kepada pedagang kecil, bukan semata-mata orientasi keuntungan.

 

Sejumlah kalangan publik menegaskan bahwa PT MPP wajib mempertimbangkan aspek sosial dan kepentingan nasional pedagang kaki lima. Keterbukaan informasi dan kehadiran pers seharusnya menjadi bagian dari solusi untuk meredam konflik, bukan justru dihindari.

 

Jika pola tertutup dan anti-kritik ini terus dipertahankan, maka bukan hanya polemik sewa lapak yang berlarut-larut, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pengelolaan Plaza Bangkinang berpotensi semakin tergerus. Dalam pengelolaan ruang ekonomi publik, transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.

 

Bersambung…