Kampar  

Ratusan PKL di Terminal Pasar Atas Bangkinang Tolak Gagasan PT MPP Bangun Tempat Jualan 2×2 Meter Seharga Rp23 Juta  

Bangkinang, Kampar – Ratusan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Terminal Pasar Atas Inpres Bangkinang menyatakan penolakan keras terhadap rencana pembangunan lapak berukuran 2×2 meter yang digagas oleh PT MPP (Makmur Permata Putra). Para pedagang, yang didominasi oleh kaum ibu, merasa tercekik dengan biaya sewa lapak yang dipatok hingga mencapai Rp 23 juta.

 

kalau di cicil ada yang menyebut DP Bayar Pertama 7 juta rupiah dan ada yang menyebut 4 juta rupiah.

 

Keresahan ini mencapai puncaknya saat seorang pedagang cempedak mentah, yang akrab disapa Mak Dewi, tak mampu membendung air mata di hadapan awak media Rabu 12 November 2025. Sambil terisak, Mak Itam mengungkapkan betapa beratnya beban ekonomi yang harus ditanggung para PKL saat ini.

 

“Jangankan untuk menyewa lapak puluhan juta, untuk makan sehari-hari saja kami sudah pontang-panting,” lirih Mak Dewi, yang sudah berjualan cempedak selama belasan tahun di pasar tersebut.

 

Menurut penuturan para pedagang, rencana pembangunan lapak ini terkesan dipaksakan dan tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi riil para PKL. Mereka menilai, biaya sewa yang ditetapkan sangat tidak manusiawi dan berpotensi mematikan usaha kecil mereka.

 

“Kami ini hanya pedagang kecil, modalnya pas-pasan. Kalau harus bayar lapak sampai puluhan juta, lebih baik kami berhenti saja,” ujar seorang pedagang sayur yang juga enggan disebutkan namanya.

 

Para pedagang berharap, pemerintah daerah Kabupaten Kampar dapat segera turun tangan dan mencari solusi yang lebih berpihak kepada PKL. Mereka mengusulkan agar biaya sewa lapak disesuaikan dengan kemampuan ekonomi pedagang kecil, atau bahkan dibebaskan sama sekali.

 

“Kami mohon kepada Bapak Bupati, Bapak DPRD, tolong dengarkan keluhan kami. Jangan biarkan kami mati kelaparan di negeri sendiri,” pinta Mak Itam, dengan suara bergetar.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT MPP maupun Pemerintah Kabupaten Kampar terkait tuntutan para pedagang. Bahkan Pihak Dari MPP Pun setiap kali pewarta mau konfirmasi langsung ke kantor, terkesan sering ada penolakan. Situasi ini semakin menambah ketidakpastian dan kecemasan di kalangan PKL Pasar Bangkinang.

 

Warga Kampar juga mempertanyakan payung hukum dasar PT MPP Aturan alih fungsi Lahan Parkir di terminal yang di sebut sebut bakal di bangun tempat jualan 2X2. Apa dasar hukum nya????

 

Dani