Kampar  

Tambang Emas Ilegal di Tanjung Permai, Nama Kades Disebut dalam Dugaan Pungutan

KAMPAR – Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Tanjung Permai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, dilaporkan terus berlangsung. Ratusan mesin dompeng disebut beroperasi di sejumlah titik bantaran sungai, bahkan alat berat jenis excavator dikabarkan ikut digunakan untuk menggali material tanah Jumat (13/2).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, muncul dugaan adanya pihak-pihak yang mengendalikan aktivitas tersebut. Nama Kepala Desa Tanjung Permai, Dahlis, disebut-sebut dalam isu yang beredar di tengah masyarakat.

Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, setiap mesin yang beroperasi diduga dipungut sebesar Rp1 juta per bulan. Pungutan itu disebut sebagai syarat agar aktivitas tambang dapat berjalan tanpa hambatan. Namun informasi tersebut masih sebatas keterangan dari warga dan belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait.

Hingga berita ini disusun, belum ada klarifikasi langsung dari Kepala Desa Dahlis terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan guna memperoleh keterangan berimbang.

Secara hukum, aktivitas tambang tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jika benar terdapat unsur pungutan liar atau penyalahgunaan kewenangan, hal itu juga berpotensi masuk dalam ranah pidana.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, termasuk Polres Kampar dan Polda Riau, untuk turun langsung melakukan penyelidikan menyeluruh. Warga berharap persoalan ini dibuka secara terang dan ditangani tanpa tebang pilih.

Jika dugaan tersebut terbukti, praktik tambang ilegal bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.

 

(Penulis Dani)