Kampar  

Usai di Razia Polisi, Tambang Galian C Ilegal di Km 18 Garuda Sakti Masih Buka dan Kebal Hukum

Kampar – Aktivitas tambang galian C ilegal di Kilometer 18 Garuda Sakti, tepatnya di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan. Meski sebelumnya telah dirazia oleh tim gabungan dari Polres Kampar, aktivitas tambang tersebut dilaporkan masih tetap beroperasi seperti biasa, Selasa (24/2/2026).

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, tambang atau akuari ilegal yang disebut-sebut milik inisial Amr dan dikelola oleh E dan P itu tetap menjalankan kegiatan penambangan meski telah dilakukan penertiban.

Dua unit alat berat eskapator berjalan sedang melakukan pengerukan matrial krikil dan pasir”,ucapnya

“Baru saja dirazia, tapi sekarang sudah beroperasi lagi. Seolah-olah tidak tersentuh hukum,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Warga menilai aktivitas tersebut terkesan kebal hukum dan mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum dalam menindak tambang galian C ilegal yang diduga tidak mengantongi izin resmi.

 

“Mereka ini seperti kebal hukum. Kalau memang ilegal, kenapa tidak ditutup permanen? Ada apa sebenarnya di Kampar ini?” tegas warga.

 

Keberadaan tambang ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Kampar terkait alasan masih beroperasinya tambang tersebut usai pasca-razia.

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas dan transparan demi menegakkan aturan serta menjaga kepercayaan publik.