Kampar – Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts/410/VI/2025 tanggal 10 Juni 2026, tentang Pemberhentian Irwan Sahputra dan Pengangkatan Idris sebagai anggota DPRD Kabupaten Kampar masa jabatan 2024–2029, pelantikan dilaksanakan dalam Sidang Paripurna pada Senin (22/6/2026).
Prosesi dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kampar, Iib Nursaleh S.,Kom., MH mewakili ketua dprd. Dalam sambutannya saat melantik, beliau menyatakan secara resmi mengukuhkan Idris masuk lewat jalur Penggantian Antar Waktu (PAW).
Turut hadir: Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kampar Zulpan Azmi yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD, Bupati Kampar di Wakili Sekretaris Daerah Kampar Ardi Mardiansyah, serta pejabat utama lingkungan Pemkab Kampar.
Usai mengucapkan sumpah jabatan, Idris tampak terharu dan gembira. “Saya akan tetap berkomitmen menjaga amanah ini sebaik mungkin,” Ucap idris yang baru di lantik dari Praksi Partai PAN Daerah Pilihan (DAPIL1).












