Dana Hibah Rp700 Juta di Dinsos Kampar Disorot, Publik Tagih Keterbukaan Total

oplus_34

KAMPAR – Dinas Sosial Kabupaten Kampar mengalokasikan dana hibah sebesar Rp700.000.000 dari APBD Kampar Tahun Anggaran 2026 untuk tujuh organisasi sosial. Namun, kebijakan ini memicu sorotan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Kepala Dinas Sosial melalui Kabid Pemberdayaan Sosial, Ihsan, pada Selasa (24/2/2026) menjelaskan bahwa Rp300.000.000 diperuntukkan bagi enam Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), masing-masing menerima Rp50 juta.

Sementara itu, satu lembaga lainnya, yakni LK2S yang diketahui oleh Ibu Bupati Kampar, dialokasikan anggaran Rp400.000.000. Ironisnya, dana sebesar itu hingga kini belum diverifikasi dan masih menunggu pergeseran anggaran.

“Anggaran sudah ada. Tapi belum diverifikasi. Kita menunggu pergeseran anggaran. Kalau bahan sudah dihantar, tetap kami cairkan,” ujar Ihsan.

Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan serius. Bagaimana mungkin anggaran ratusan juta rupiah sudah diketok, tetapi proses verifikasi belum tuntas? Apa dasar penetapan besaran Rp400 juta untuk satu lembaga? Mengapa nilainya jauh lebih besar dibanding enam LKS lainnya?

Publik kini menuntut keterbukaan penuh dari Dinas Sosial. Transparansi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban. Dana hibah bersumber dari uang rakyat, bukan uang pribadi pejabat atau kelompok tertentu.

Masyarakat berhak mengetahui secara rinci:

Siapa saja penerima hibah?

Apa indikator penilaiannya?

Bagaimana mekanisme seleksi dan verifikasinya?

Program apa yang dijalankan?

Sejauh mana manfaatnya dirasakan langsung oleh warga miskin dan rentan?

Jika tidak dibuka secara gamblang, wajar jika publik menduga adanya ketimpangan, kepentingan tertentu, atau praktik yang tidak sehat dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Dana Rp700 juta bukan angka kecil. Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dan masih banyak warga membutuhkan bantuan sosial, setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Dinas Sosial Kampar dituntut tidak defensif. Buka data, buka mekanisme, dan pastikan dana hibah benar-benar menyentuh masyarakat, bukan hanya berputar di lingkaran tertentu.

 

(Dani)