Tertibkan Media Promosi, Satpol PP Kampar Amankan 87 Banner Dan Spanduk Yang Terlarang

Bangkinang Kota,  – Guna menciptakan keindahan dan ketertiban lingkungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kampar melaksanakan operasi penertiban terhadap media promosi yang dipasang tidak sesuai aturan di sejumlah ruas jalan wilayah Bangkinang Kota. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 22 April 2026, sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Penertiban ini dipimpin langsung oleh unsur pimpinan Satpol PP. Mewakili Plt. Kasatpol PP Kampar Yorin Effendi, S.STP, MH, turun ke lapangan Kasi Hubungan Antar Lembaga Irwan Bastian, S.Sos didampingi oleh 20 orang personil yang tergabung dalam Tim Yustisi satuan kerja tersebut. Mereka menyisir berbagai titik rawan yang kerap dijadikan tempat pemasangan iklan liar oleh masyarakat maupun pelaku usaha.

Hasil dari penyisiran tersebut cukup signifikan, di mana tim berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 87 unit banner dan spanduk. Barang-barang tersebut berisi berbagai jenis promosi, mulai dari iklan wisata, penjualan kavling tanah, informasi penerimaan siswa baru, layanan ibadah haji, jasa pendidikan, layanan kesehatan, properti, hingga jasa transportasi dan keuangan.

Sebagian besar media promosi tersebut ditemukan terpasang secara sembarangan, terutama menempel atau diikatkan pada batang-batang pohon yang berada di pinggir jalan. Lokasi penyebarannya mencakup ruas jalan utama di kota, antara lain Jalan Lingkar, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Dt. Seribu Garang, Jalan Prof. M. Yamin S.H, Jalan D.I Panjaitan, Jalan H.R Subrantas, Jalan Cikditiro, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Letnan Boyak, hingga Jalan A. Rahman Saleh.

Seluruh barang bukti yang telah diamankan selanjutnya dibawa dan disimpan di kantor Satpol PP Kabupaten Kampar untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Tindakan ini diambil karena pemasangan pada tempat-tempat tersebut dinilai merusak pemandangan, mengganggu estetika kota, serta berpotensi mengurangi fungsi dan masa tanaman penghijauan.

Melalui aksi ini, pihak Satpol PP menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha. Diharapkan ke depannya tidak ada lagi yang memasang banner, spanduk, atau baliho di tempat yang tidak diperbolehkan, khususnya pada pohon-pohon maupun fasilitas umum lainnya.

Pihak berwenang juga menegaskan bahwa penertiban seperti ini akan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. Hal ini bertujuan agar kondisi kota Bangkinang tetap terawat, bersih, tertib, dan nyaman bagi seluruh warga maupun pengunjung yang melintas.

Kerja sama dari semua pihak menjadi kunci utama agar upaya menciptakan wajah kota yang indah dan teratur dapat terwujud dengan baik. Satpol PP Kampar akan terus hadir dan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.