Khadijah Huta Suhut Resmi Laporkan Nur Haliza Karim ke Polres Kampar Terkait  Hutang Piutang Rp50 Juta

Kampar – Khadijah Huta Suhut resmi melayangkan laporan pengaduan ke Polres Kampar terkait dugaan persoalan penipuan dalam perjanjian hutang piutang sebesar Rp50 juta yang melibatkan seorang perempuan bernama Nurhaliza Karim.

Dalam surat pengaduan yang beredar, peristiwa tersebut disebut terjadi pada Senin, 18 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, Nurhaliza disebut mendatangi rumah Khadija di Perumahan Puri Indah, Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar.

Menurut keterangan Khadija, uang sebesar Rp50 juta dipinjam dengan alasan untuk membuka usaha. Namun hingga hampir satu tahun sejak dana tersebut diserahkan, uang yang dimaksud belum juga dikembalikan.

“Kami merasa dirugikan atas dugaan ini. Sampai sekarang belum ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut,” ujar Khadija.

Merasa dirugikan, Khadija secara resmi membuat laporan pada 26 Februari 2026. Dalam laporannya, ia meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Kampar, Gian Wiatma Joni Mandala, S.T.K., S.I.K., M.H., belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Pihak kepolisian diharapkan segera memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara ini guna memastikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.