Kampar – Kepala Desa Ranah Singkuang, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Kamarudin, secara resmi menyampaikan surat Protes Keras dan Hak Jawab kepada Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi media online KamparBersatu.com terkait dua pemberitaan yang dimuat pada 24 Juli 2026 dan 25 Juli 2026.
Dalam surat tersebut, Kamarudin menyatakan keberatan atas pemberitaan berjudul “Dugaan Penyelewengan Dana Desa Ranah Singkuang Terus Disorot, Warga Minta Kamarudin Diperiksa” yang diterbitkan pada 24 Juli 2026, serta berita berjudul “Kepala Desa Kamarudin Diduga Makan Hasil Titik Keringat Anto, Begini Ceritanya” yang dimuat pada 25 Juli 2026.
Berikut link berita Kamparbersatu.Com terlampir
Menurut Kamarudin, kedua pemberitaan tersebut dinilai cenderung sepihak, tidak didahului dengan konfirmasi kepada dirinya selaku pihak yang diberitakan, serta memuat informasi yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta.
Dalam hak jawabnya, Kamarudin menjelaskan bahwa dirinya baru kembali menjabat sebagai Kepala Desa Ranah Singkuang pada September 2025. Karena itu, ia menilai tuduhan terkait penyaluran BLT Dana Desa maupun pengelolaan Dana Desa yang disebutkan dalam pemberitaan perlu didukung data yang akurat dan dilakukan konfirmasi langsung kepada dirinya.
Ia juga menanggapi keterangan salah seorang narasumber yang mengaku sebagai anggota BPD Desa Ranah Singkuang. Menurut Kamarudin, informasi tersebut merupakan pendapat sepihak yang tidak dikonfirmasi kepada Ketua maupun anggota BPD lainnya, sehingga dinilai belum mencerminkan informasi yang utuh.
Selain itu, Kamarudin membantah tuduhan mengenai penahanan upah pekerjaan sebesar lebih dari Rp1 juta sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan kedua. Dalam surat hak jawabnya dijelaskan bahwa pembayaran belum dilakukan karena pekerjaan yang bersangkutan disebut belum diselesaikan secara keseluruhan. Ia menegaskan bahwa apabila pekerjaan telah selesai sesuai kesepakatan, maka pembayaran akan diberikan sebagaimana mestinya.
Kamarudin juga menyatakan keberatan terhadap pernyataan dalam berita yang menyebut media masih berupaya melakukan konfirmasi kepadanya. Menurutnya, hingga surat tersebut dibuat, dirinya mengaku belum pernah menerima permintaan konfirmasi maupun wawancara dari pihak media terkait dua pemberitaan tersebut.
Melalui hak jawab itu, Kamarudin meminta agar media mempublikasikan hak jawab secara proporsional dengan mencantumkan pemberitaan yang dipersoalkan. Ia juga meminta kedua berita yang dimaksud dicabut serta disertai permintaan maaf kepada pembaca, masyarakat Desa Ranah Singkuang, Pemerintah Kabupaten Kampar, Pemerintah Provinsi Riau, dan keluarganya sebagai bentuk pemulihan nama baik.
Dalam suratnya, Kamarudin mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya mengenai kewajiban pers melayani hak jawab, serta Kode Etik Jurnalistik yang mengatur pelayanan terhadap hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Ia memberikan waktu 2 x 24 jam sejak surat diterima agar permintaannya dipenuhi. Apabila dalam tenggat waktu tersebut hak jawab tidak dipublikasikan, Kamarudin menyatakan akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, dalam surat tersebut juga disebutkan rencana untuk melaporkan persoalan tersebut kepada Dewan Pers atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Kamarudin juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi elektronik sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Surat protes keras dan hak jawab tersebut ditutup dengan permintaan agar pihak media memperhatikan serta memenuhi hak jawab yang telah disampaikan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan prinsip jurnalistik yang berlaku.
Dalam persoalan ini pimpinan Redaksi Media kamparbersatu.com Hamdani menyatakan bahwa pihak nya pada senin (27/7/2026). Telah menerima dan memenuhi surat hak jawab dari pihak kepala desa kamaruddin sehingga berita ini di ekspose kembali di permukaan publik sebagai mana mestinya sesuai ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. perlu di pahami dengan seksama Demikian hak jawab sang kades dan berita miring yang sudah beredar di media sosial terbantah.












