BANGKINANG – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Komisi II DPRD Kampar yang melakukan kunjungan kerja ke Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta.
Kunjungan tersebut dinilai sebagai upaya konkret dalam memperjelas mekanisme penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), yang selama ini masih menjadi perhatian banyak guru, khususnya tenaga honorer.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kampar melalui Plt Sekretaris, Zulkifli, mengungkapkan bahwa pihaknya sejatinya berencana ikut serta dalam kunjungan tersebut. Namun, agenda daerah yang padat membuat keikutsertaan itu urung terlaksana.
“Pada prinsipnya kami sangat mengapresiasi langkah Komisi II DPRD Kampar. Ini bentuk keseriusan dalam memperjuangkan kepentingan guru dan dunia pendidikan,” ujar Zulkifli, Rabu (08/04/2026).
Ia menjelaskan bahwa mekanisme penerbitan NUPTK memiliki perbedaan antara sekolah negeri dan swasta.
Untuk sekolah negeri, proses pengajuan NUPTK dilakukan melalui surat keterangan dari kepala sekolah, yang kemudian diverifikasi oleh pihak Disdikpora guna memastikan keabsahan data yang diinput oleh operator sekolah.
“Pendampingan tetap kami lakukan agar semua persyaratan terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, bagi sekolah swasta, proses pengajuan dilakukan berdasarkan surat keterangan dari yayasan dan diinput langsung oleh operator sekolah tanpa pendampingan langsung dari dinas.
Lebih lanjut, Zulkifli menegaskan bahwa keberadaan NUPTK sangat penting sebagai dasar pemenuhan hak-hak guru dalam menjalankan tugas pelayanan pendidikan.
Ia juga menyinggung soal ketentuan honor bagi guru yang telah menerima sertifikasi.
Menurutnya, guru di sekolah negeri yang sudah tersertifikasi tidak lagi diperbolehkan menerima honor dari dana BOS. Sebaliknya, guru di sekolah swasta masih dimungkinkan menerima gaji dari yayasan, selain tunjangan sertifikasi, tergantung kebijakan masing-masing yayasan.
“Hal ini memang banyak terjadi di sekolah swasta, di mana guru tetap mendapatkan penghasilan ganda dari yayasan dan tunjangan sertifikasi,” ungkapnya.
Disdikpora Kampar menilai hasil kunjungan kerja DPRD tersebut menjadi bagian dari sinergi dalam mendorong kemajuan pendidikan di daerah.
“Kami melihat ini sebagai langkah bersama untuk memastikan hak-hak guru terpenuhi dan kualitas pendidikan di Kampar terus meningkat,” tambah Zulkifli.
Di akhir pernyataannya, ia mengimbau para guru honorer agar tidak khawatir, selama tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Guru yang sudah memiliki NUPTK tetap bisa menerima honor melalui dana BOS sesuai aturan. Selanjutnya, mereka juga memiliki peluang untuk mengikuti proses sertifikasi pendidik,” pungkasnya.












