ROKAN HULU, RIAU — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Rokan Hulu UPTD Bapenda di Wilayah Kecamatan Perambahan kini berada di bawah sorotan tajam publik. Dugaan praktik pungutan liar yang melibatkan oknum staf berinisial Et mencuat ke permukaan, dengan pelaku diduga menyalahgunakan wewenang sekaligus melanggar undang-undang pajak daerah yang berlaku.
Inisial BY , pelaku usaha dagang yang menjadi korban, mengungkapkan bahwa oknum Et secara langsung meminta uang tunai berkisar Rp200.000 hingga Rp300.000 dan bervariasi dengan alasan pembayaran pajak usaha By. Namun, pembayaran tersebut dilakukan secara tunai langsung kepada oknum—di luar mekanisme resmi Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD)—tanpa disertai bukti pembayaran yang sah.
“Yang diberikan bukanlah bukti pembayaran pajak yang sah. Surat Tagihan Pajak Daerah yang ditunjukkan bukanlah surat pembayaran pajak resmi untuk usaha kami. Melainkan seperti meminta japre. Ini patut diduga mereka melakukan pungutan liar tanpa mengikuti prosedur yang berlaku,” tegas By yang menyaksikan langsung keberadaan Eka pada saat kejadian tersebut.
Praktik ini diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2022, pembayaran pajak daerah wajib dilakukan melalui kas daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Bupati. Pembayaran langsung kepada oknum pegawai adalah perbuatan yang dilarang dan tidak sah.
Bahkan, berdasarkan Pasal 186 UU No. 28 Tahun 2009 jo. UU No. 1 Tahun 2022, setiap orang yang dengan sengaja memungut pajak tanpa hak atau memungut lebih dari yang seharusnya, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), oknum tersebut juga diduga melanggar Pasal 423 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Atas kerugian yang dialami, By telah menyalurkan laporan resmi tertanggal 15 Desember 2025 kepada empat pihak berwenang sekaligus: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kapolres Rokan Hulu, Bupati Rokan Hulu, dan Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu.
Laporan ini dilengkapi dengan tiga orang saksi yang siap memberikan kesaksian di mata hukum, yaitu Mahani—staf Bapenda Rohul yang menerima penyerahan barang/bukti—serta Novialdi dan Yusnar yang sama-sama melihat dan mendengar langsung peristiwa tersebut. Ketiga saksi dikonfirmasi siap memberikan kesaksian yang kuat dan sah secara hukum.
Dugaan pungutan liar di lingkungan Bapenda Rohul ini menjadi catatan serius dalam tata kelola pendapatan daerah yang bersih dan transparan. Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional, tanpa pandang bulu, guna menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah daerah.






