Disposisi Setda Tak Kunjung Beres, Warga Minta Bupati Rohul Periksa Bapenda

ROKAN HULU — Permohonan warga terkait dugaan penggunaan Surat Kuasa yang disebut palsu sebagai dasar validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kembali menjadi sorotan. Pasalnya, dua disposisi resmi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rokan Hulu disebut belum mendapatkan tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan pemohon di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohul.

Informasi tersebut disampaikan Bakri Dayan selaku pemohon. Ia menunjukkan dua lembar disposisi Setda Rohul masing-masing tertanggal 13 Agustus 2026 dan 31 Agustus 2026.

Dalam dokumen tersebut tercantum perihal “Permohonan Bantuan dan Penegasan Penerbitan Surat Keterangan Tidak Adanya Berkas Surat Kuasa Dasar Validasi BPHTB.” Disposisi tersebut juga diketahui diteruskan kepada Asisten III untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Namun, Bakri mengaku proses di lapangan justru tidak berjalan sebagaimana yang diharapkannya. Saat mendatangi Kantor Bapenda Rohul untuk menindaklanjuti permohonan tersebut, ia mengaku mendapatkan jawaban yang saling dilempar antarbagian.

“Staf bilang instruksi Kasi. Ditanya Kasi katanya tunggu Pak Kabid. Ditanya lagi, katanya harus koordinasi sama Kaban. Jadi bola muter terus,” ujar Bakri, Kamis (17/9/2026).

Menurut Bakri, kondisi tersebut membuat dirinya kesulitan memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut atas disposisi Setda maupun surat keterangan yang dimohonkannya.

Ia menilai, apabila benar disposisi resmi dari Setda belum ditindaklanjuti secara jelas, maka diperlukan penjelasan mengenai mekanisme dan alasan administrasinya.

“Ini pelecehan terhadap institusi Sekda. Kalau disposisi Setda saja dicueki, bagaimana nasib masyarakat kecil?” tegasnya.

Bakri juga menduga proses yang berlarut-larut tersebut membuat dirinya kesulitan memperoleh dokumen yang menurutnya diperlukan sebagai bahan pendukung dalam proses pengaduan kepada Polda Riau.

Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan dari pihak pemohon dan masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari Bapenda Rohul maupun pihak terkait lainnya.

Karena itu, Bakri meminta Bupati Rokan Hulu memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut. Ia berharap adanya evaluasi terhadap proses pelayanan dan tindak lanjut disposisi di lingkungan Bapenda Rohul sehingga persoalan administrasi yang diajukan masyarakat dapat memperoleh kepastian.

“Bupati perlu memanggil dan mengevaluasi persoalan ini. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan diarahkan dari satu meja ke meja lainnya,” katanya.

.