LSM Puting Beliung di Jakarta Dorong Pemerintah Maksimalkan Penyitaan Aset Hasil Korupsi

Jakarta – LSM Puting Beliung meminta pemerintah bersama aparat penegak hukum untuk mengoptimalkan upaya penelusuran dan penyitaan aset yang terbukti berasal dari tindak pidana korupsi. Menurut mereka, langkah tersebut dapat membantu memulihkan kerugian negara sekaligus meningkatkan penerimaan negara melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Perwakilan LSM Puting Beliung menyatakan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman pidana kepada pelaku, tetapi juga harus disertai dengan pemulihan aset negara.
“Uang hasil korupsi adalah hak rakyat.

Karena itu, aset yang telah terbukti berasal dari tindak pidana korupsi harus disita sesuai putusan pengadilan dan dikembalikan ke kas negara agar dapat dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya di Jakarta jumat (10/7).

LSM Puting Beliung menilai pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya pemberantasan korupsi. Dana yang berhasil dikembalikan ke negara, menurut mereka, dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta program-program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.

Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dan mengawasi penggunaan anggaran negara agar lebih transparan dan akuntabel. LSM Puting Beliung berharap pemerintah terus memperkuat langkah-langkah penegakan hukum dan pemulihan aset secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.