Kampar  

Heboh Dugaan Intervensi Proyek Revitalisasi SMP di Kampar, Adi Yanto: “Jangan Dengarkan Cerita Orang Gila”

Kampar – Muncul dugaan adanya intervensi dalam pelaksanaan proyek revitalisasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang dibiayai APBN di Kabupaten Kampar. Dugaan tersebut menyebut seorang pejabat fungsional di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar diduga ikut memengaruhi proses pelaksanaan proyek.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengklaim bahwa Adi Yanto diduga mengarahkan kepala sekolah penerima program revitalisasi agar proyek dikerjakan oleh pihak tertentu. Yang di tunjuk oleh dirinya

“Silakan telusuri soal Adi Yanto. Dia diduga banyak menyimpang sebagai fasilitator proyek revitalisasi SMP yang dibiayai APBN. Dia diduga mengintervensi kepala sekolah agar proyek dimenangkan oleh orang-orangnya,” ujar sumber tersebut.

Sumber itu juga mengklaim bahwa dugaan praktik tersebut selama ini tidak terungkap oleh aparat penegak hukum. Namun, hingga kini tudingan tersebut belum disertai bukti yang dapat diverifikasi secara independen.

Dikonfirmasi pada Kamis (16/7/2026), Adi Yanto membantah seluruh tudingan tersebut. Ia menyebut informasi yang beredar tidak benar dan berasal dari sumber yang menurutnya tidak dapat dipercaya.

“Jangan dengarkan cerita orang gila itu. Saya tahu siapa orang yang menyampaikan tuduhan itu. Memang dari dulu dia selalu mencari gara-gara dengan saya dan terus mencari-cari kesalahan saya,” kata Adi Yanto.

Adi Yanto juga mengapresiasi wartawan yang telah mengonfirmasi informasi tersebut kepadanya sebelum dipublikasikan.

“Saya juga mengapresiasi wartawan yang telah memberikan informasi ini kepada saya. Dari dulu sampai sekarang tidak ada proyek di bidang kami. Saya juga tidak mau lagi memegang proyek. Sampai sekarang tidak ada kegiatan seperti yang dituduhkan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Kampar maupun pihak terkait lainnya mengenai tudingan tersebut. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih berupa klaim dari narasumber dan belum terbukti melalui proses hukum.