Kampar — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan SDN 007 Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar. Pungutan tersebut diduga menyasar sejumlah pelaku usaha kantin yang berjualan di sekitar luar pekarangan sekolah.
Informasi yang diperoleh awak media dari sejumlah masyarakat setempat pada Jumat (11/9/2026), menyebutkan adanya dugaan pungutan sebesar Rp90 ribu per bulan kepada pelaku usaha kecil yang berjualan di sekitar sekolah. Jumlah kantin yang diduga dikenakan pungutan tersebut diperkirakan mencapai sekitar delapan buah kantin. Sehingga warga Tempatan pingin melakukan aksi demo di perkarangan sekolah SDN 007 pulau lawas tersebut.
Sejumlah sumber mengaku keberatan dengan adanya pungutan tersebut lantaran mereka berjualan di luar pekarangan sekolah.
“Kami merasa keberatan untuk membayar uang tersebut, sebab kami berjualan di luar pekarangan sekolah,” ujar salah seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain persoalan pungutan, sumber juga menyampaikan adanya dugaan tekanan terhadap siswa. Menurut sumber, siswa disebut-sebut pernah dilarang berbelanja di luar lingkungan sekolah dan bahkan dikaitkan dengan ancaman tidak naik kelas.
Lebih parah nya lagi, Dugaan Nilai Ujian Dijadikan Ajang Pungutan liar
Tak hanya persoalan kantin, sumber juga mengungkap dugaan lain terkait pemberian nilai hasil ujian siswa. Mereka menduga adanya praktik pemberian nilai yang dikaitkan dengan pembayaran kepada pihak sekolah atau guru.
“Kalau ada wali murid yang mau membayar duit kepada pihak guru, nilainya tinggi. Meskipun anak mereka dianggap kurang mampu dalam pelajaran, nilainya tetap tinggi,” ungkap sumber tersebut.
Dugaan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan audit terhadap mekanisme penilaian siswa di sekolah.
Kepsek Diminta Jelaskan Dasar Pungutan
Awak media kemudian mencoba meminta klarifikasi kepada Kepala SDN 007 Pulau Lawas, Khairudin, mengenai dasar hukum atau aturan yang menjadi landasan adanya pungutan sebesar Rp90 ribu per bulan kepada para pedagang.
Namun, hingga berita ini siarkan, belum diperoleh penjelasan yang memadai dari pihak kepala sekolah terkait dugaan pungutan tersebut.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar maupun Inspektorat dapat turun melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum dan masuk dalam mekanisme resmi sekolah atau justru merupakan pungutan yang tidak dibenarkan.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta agar pihak berwenang mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.












