Kuasa Hukum Jupri Tegaskan Banyak Kejanggalan, Desak Pengadilan Nyatakan Proses Hukum Tidak Sah

KAMPAR — Kuasa hukum Jupri Putrawan menuding penyidikan Polres Kampar sarat kejanggalan dan tidak sesuai prosedur KUHAP. Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan serta pernyataan resmi yang dikeluarkan tim pengacara.

Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum

Kuasa hukum menyebut penyidik tidak memiliki dua alat bukti sah sebelum menetapkan Jupri sebagai tersangka. Sejumlah keterangan saksi dinilai tidak objektif dan bahkan saling bertentangan.

“Penetapan tersangka dilakukan tergesa-gesa tanpa dasar kuat. Ini jelas cacat hukum,” ujar tim kuasa hukum.

Pengakuan Diduga Diperoleh dalam Tekanan

Pengakuan Jupri dalam berkas perkara juga dipersoalkan. Kuasa hukum menyatakan pengakuan itu tidak sah karena diduga muncul dalam kondisi tekanan psikologis.

“Pengakuan yang tidak bebas tidak dapat dijadikan dasar menetapkan seseorang sebagai tersangka,” kata pengacara.

Penangkapan dan Penahanan Dipersoalkan

Menurut kuasa hukum, Jupri ditangkap tanpa pemberitahuan resmi mengenai status hukumnya. Keluarga juga mengaku tidak menerima surat penahanan secara layak.

“Proses penangkapan dan penahanan tidak mengikuti Pasal 17 dan Pasal 21 KUHAP. Tindakan itu tidak sah,” tegas kuasa hukum.

Barang Bukti Dinilai Tidak Relevan

Barang bukti seperti pakaian dan telepon genggam dianggap tidak memiliki kaitan langsung dengan dugaan perbuatan. Tidak ada hasil forensik yang menguatkan.

“Bukti elektronik pun belum diverifikasi melalui digital forensics,” jelas tim pembela.

Pernyataan Tegas Kuasa Hukum Indra Perdana

Salah satu kuasa hukum, Indra Perdana, S.H., CPLA, memberikan pernyataan resmi yang menyoroti banyaknya pelanggaran prosedural.

Dalam keterangannya ia mengatakan:

“Kasus ini penuh kejanggalan. Proses penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan tidak mengikuti standar KUHAP. Kami meminta pengadilan menguji seluruh tindakan penyidik dan menyatakan proses hukum terhadap klien kami tidak sah.”

Minta Pengadilan Batalkan Proses Penyidikan

Tim kuasa hukum meminta hakim praperadilan untuk menyatakan penetapan tersangka tidak sah, membatalkan penangkapan dan penahanan, serta memerintahkan penghentian penyidikan terhadap Jupri.

Pihak keluarga berharap praperadilan menjadi langkah untuk mengungkap dugaan kriminalisasi yang dialami Jupri.

 

Tim